Pendahuluan
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan, penyalahgunaan formalin sebagai pengawet makanan tidak
diperkenankan. Dari Keterangan Pers Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan RI No.KH.00.01.1.241.029 tentang Hasil Tindak Lanjut Pengawasan
terhadap Penyalahgunaan Formalin sebagai Pengawet Tahu dan Mie Basah
saat ini sangat sulit ditemukan adanya penjualan formalin pada
perorangan sebagai pengawet tahu dan mie basah. Dari sampling dan
pengujian laboratorium yang dilakukan Badan POM yang dilakukan tidak
hanya di Ibukota Provinsi tetapi juga Kabupaten/Kota (kecuali Nangroe
Aceh Darusalam) terhadap tahu dan mie basah yang mencakup 2.567 sampel
(1.570 sampel tahu dan 997 sampel mie basah) terdapat sebanyak 30 sampel
(1.91%) tahu mengandung formalin, 1.540 sampel (98.09%) tahu tidak
mengandung formalin serta 24 sampel (2.41%) mie basah juga mengandung
formalin, 973 sampel (97.59%) mie basah tidak mengandung formalin.
|
Food Safety, satu langkah untuk mencegah bahaya pangan |
Sebagian
besar konsumen, nelayan dan pengusaha makanan harus menanggung efek
yang merugikan dari kontroversi berlebih dari bahaya penggunaan
formalin, dimana informasi yang beredar di masyarakat mengundang reaksi
terhadap kontaminasi makanan ini yang dapat menyebabkan kesakitan serius
dalam jangka waktu yang cukup lama. Ikan, ikan asin, bakso, tahu serta
mie basah yang terkontaminasi formalin masih belum cukup secara spesifik
dijelaskan. Adapun penyalahgunaan formalin tetap merupakan tindakan
membahayakan keselamatan konsumen dan melanggar peraturan yang berlaku.
Hasil-hasil penelitian pun masih belum dapat menyimpulkan bahaya akibat
penyalahgunaan formalin karena memang penggunaan bahan ini memang tidak
secara umum dipergunakan dalam makanan.
Bahan pengawet kimia ini
masuk kedalam bahan tambahan makanan yang penggunaannya telah diatur
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku disetiap negara. Di
Indonesia, penggunaan bahan tambahan tersebut diatur pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor. 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan
Tambahan Makanan. Adapun bahan tambahan makanan yang dilarang dalam
penggunaannya karena dapat membahayakan kesehatan selain diantaranya
bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), yaitu: Asam Borat (Boric
Acid) dan senyawanya, Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and
its salt), Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate, DEPC), Dulsin
(Dulcin), Kalium Klorat (Potassium Chlorate), Kloramfenikol
(Chloramphenicol), Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable
oils), Nitrofurazon (Nitrofurazone), Formalin (Formaldehyde) dan Kalium
Bromat (Potassium Bromate).
Apa Itu FormalinFormalin merupakan nama lain dari
Formaldehyde, atau biasa disebut juga dengan Formalith, Formic aldehyde,
Paraform, Morbicid dan lainnya yang mempunyai formulasi kimiawi HCHO,
berwarna bening, mudah terbakar dan gas yang dihasilkan beracun.
Digolongkan sebagai mungkin berkarsinogenik bagi manusia (IARC 2A) dalam
bentuk gas yang masuk melalui inhalasi (saluran pernapasan) yang
dipergunakan untuk keperluan industri desinfektan, industri kayu,
kertas, tekstil, plastik maupun agrikultur serta biasa dipergunakan
untuk obat batuk, desinfektan kulit, obat kumur dan lainnya. Dalam
temperatur ruangan gas tidak berwarna, mudah larut dalam air dan bau
yang menyengat. Terkadang disalahgunakan untuk pemrosesan makanan
sebagai pengawet dan efek pemutih pada tahu, vermiseli dan makanan
kering semisal babat dan ceker ayam. Formalin tidak secara umum
dipergunakan sebagai bahan tambahan makanan.
Formalin Pada Makanan
Bahan
kimia ini juga secara alami terdapat pada lingkungan dan dapat
diketemukan juga pada bahan makanan dalam jumlah terbatas, termasuk buah
dan sayuran, daging, ikan, udang dan bahan makanan lainnya. Kandungan
tertinggi dapat mencapai 300ppm sampai 400ppm (ppm: part per million,
mg/l) secara alami pada jamur kering termasuk juga shiitake. The United
States Environmental Protection Agency (USEPA) menetapkan Acceptable
Daily Intake (ADI, asupan harian yang diperkenankan) yaitu 0.2mg/kg
berat badan untuk bahan kimia ini. ADI adalah jumlah bahan yang bisa
ditelan tiap hari yang ditaksir (sesuai badan berat dasar) di atas satu
seumur hidup tanpa risiko cukup besar. Penelanan dalam jumlah sedikit
bahan kimia ini tidak menyebabkan efek akut. Toksisitas akut setelah
penelanan formalin dalam jumlah banyak yang menyebabkan asidosis
sistemik dengan perdarahan pada gastrointestinal. International Agency
on Research on Cancer (IARC), bahan kimia ini dapat menyebabkan kanker
pada hewan tetapi jarang terjadi pada manusia melalui penelanan. Pada
laporan tahunan edisi keenam tahun 1991 yang dipublikasikan oleh
National Toxicology Program of Carcinogen in the Environmental
Protection Agency’s Toxic Release Inventory (TRI) kejadian kanker
terjadi melalui inhalasi (saluran pernapasan). Pajanan bahan kimia ini
dapat mengiritasi mata, hidung, tenggorok dan dapat menyebabkan alergi
kulit serta paru-paru. Dalam jumlah yang besar dapat mengakibatkan
spasma dan meningkatkan cairan pada paru-paru yang mengakibatkan
kematian. Program Survey MakananPengujian formalin dalam makanan masuk
kedalam program survey makanan pada subseksi Pengamanan Makanan, Seksi
Kesehatan Lingkungan, Departemen PHMC PTFI. Dimana bahan makanan yang
mengandung formalin tidak diperkenankan dipergunakan di seluruh jobsite,
sehingga bahan makanan yang dikonsumsi bebas dari bahan kimia ini.
Untuk bahan makanan yang secara alami mengandung formalin tidak ada
peraturan internasional yang mengatur kadar bahan kimia ini, pemantauan
hanya dilakukan apabila formalin dipergunakan sebagai bahan pengawet
makanan. Secara empiris dan jumlah kasus akibat penelanan formalin dalam
makanan masih belum signifikan memberikan gambaran pengaruh bahan kimia
ini terhadap kesehatan manusia.. Saran Kepada PublikFormalin larut
dalam air, masyarakat disarankan untuk mencuci jamur termasuk shiitake
dengan air sebelum dikonsumsi. Untuk mengenali bahan makanan lain yang
dicurigai mempergunakan formalin dapat mempergunakan identifikasi
sebagai berikut: Ikan segar: tercium bau spesifik seperti bahan pemutih,
untuk warna daging putih bersih, tekstur daging kenyal, insang berwarna
merah tua bukan merah segar dan tidak cepat busuk lebih dari 12 jam.
Ayam potong: tercium bau spesifik, warna daging putih bersih, tekstur
daging kenyal, dan tidak cepat busuk lebih dari 12 jam. Adapun bahan
makanan lain seperti mie basah yang dicurigai mempergunakan formalin
yaitu tercium bau spesifik, membal, tahan lama dan berwarna mengkilap
homogen. Dan untuk tahu yaitu bentuk sangat bagus, membal, tidak mudah
hancur, dan awet serta tidak mudah busuk lebih dari 2-3 hari. Dengan
informasi ini diharapkan masyarakat dapat secara dini mengetahui bahan
makanan yang mempergunakan formalin dan yang tidak, serta bahan makanan
yang secara alami mengandung formalin dalam bahan makanan itu sendiri.
Penyalahgunaan formalin dalam makanan memang tidak diperbolehkan dan
terutama kepada para nelayan serta pengusaha makanan lainnya.
Referensi:
dari berbagai sumber.
*)
telah dipublikasikan oleh Bulletin Public Health & Malaria Control
Department, PT Freeport Indonesia, Edisi. 032. Maret 2006