Makanan yang aman dalam mencukupi kebutuhan kehidupan kita ketika
pengolahan dan penyajian sangatlah penting. Penanganan makanan yang
kurang bahkan tidak baik dapat menimbulkan penyakit, kecacatan dan
bahkan kematian. Penjamah makanan mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam penyiapan dan penyajian makanan kepada orang lain. Perlindungan
konsumen, perusahaan dan diri sendiri dapat dilakukan dengan mempelajari
dan menerapkan penanganan makanan yang aman.
Pemeriksaan Kesehatan
Setiap penjamah makanan yang melayani konsumen harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dengan tujuan agar dapat diketahui bahwa penjamah makanan bebas dari penyakit menular ataupun tidak (carier). Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara rutin minimal setiap enam bulan sekali dengan tujuan apakah penjamah makanan potensial dalam menularkan penyakit melalui makanan ataupun tidak sehingga penularan penyakit
melalui makanan dapat dicegah.
Pada sebuah industri pangan, penjamah makanan diharuskan mempunyai sertifikasi dan biasanya diberikan berupa kartu yang menerangkan bahwa penjamah makanan telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta telah diberikan pelayanan kesehatan (misalnya vaksin Hepatitis, thypoid ataupun pemberian obat untuk mencegah kecacingan) serta tanggal kembali pemeriksaan kesehatan.
Pentingnya Personal Higiene
Personal higiene penjamah makanan sangatlah perlu dipelajari dan diterapkan dalam pengolahan makanan untuk mencegah penularan penyakit menular melalui makanan. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh setiap penjamah makanan ketika mengolah dan menyajikan makanan untuk mencegah penularan penyakit menular yaitu:
Selalu mencuci tangan sebelum menjamah makanan, minuman dan peralatan. Tangan dapat memindahkan kuman (bibit penyakit) dari sampah, daging mentah, piring kotor ataupun dari kotoran hidung maupun tenggorokan kedalam makanan.
Memotong kuku agar tetap pendek dan tidak menggunakan cat kuku dan selalu mencuci
tangan menggunakan sabun dan air hangat. Gosok tangan terutama dibawah kuku selama 20 detik dengan sabun, kemudian bersihkan dengan menggunakan air hangat. Jika tidak ada kertas toilet bisa menggunakan pengering tangan dan tidak boleh menggunakan apron (celemek) atau lap cuci untuk mengeringkan tangan.
Pencucian tangan perlu dilakukan kembali setelah menggunakan kamar kecil ataupun setelah kontak dengan cairan tubuh ketika batuk atau bersin. Setelah makan, merokok, memegang daging mentah, membuang sampah atau memindahkan piring kotor.
Penjamah makanan tidak boleh makan, minum atau merokok didalam area dimana terdapat makanan, peralatan, barang sekali pakai dan benda-benda lain yang tidak boleh terkontaminasi.
Sarung tangan sekali pakai (disposable) yang kuat direkomendasikan digunakan untuk mengolah makanan dimana sebelumnya harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memakai sarung tangan dan digunakan sekali pakai. Ganti sarung tangan setelah memegang daging mentah atau barang (benda) kotor.
Kapan Penjamah Makanan Tidak Boleh Bekerja
Apabila penjamah makanan menderita sakit menular maka dilarang untuk menyajikan atau mengolah makanan. Kuman (bibit penyakit) dapat terbawa dan menularkan kepada pekerja lain atau konsumen melalui makanan, peralatan dan benda lain yang dijamah.
Penjamah makanan sebaiknya:
. Tidak bekerja ketika menderita gejala flu seperti demam, hidung meler atau tenggorokan serak.
. Tidak bekerja ketika menderita penyakit saluran pencernaan seperti diare.
. Tidak bekerja ketika muntah-muntah.
. Tidak bekerja ketika menderita penyakit Hepatitis A, dan terinfeksi Salmonella Thypi, Shigella atau E.coli.
. Tidak bekerja apabila terdapat luka infeksi (terpotong, terbakar atau tersayat) pada tangan. Apabila luka tidak terinfeksi diharuskan menggunakan sarung tangan untuk melindungi luka setelah mencuci tangan terlebih dahulu.
. Jika di rumah terdapat orang yang sakit pastikan mencuci tangan sesering mungkin untuk membantu mencegah penularan penyakit.
Bila anda seorang penjamah makanan maka ingatlah bahwa anda sangatlah berperan dalam menentukan terjadinya keracunan makanan atau kesakitan disebabkan lewat makanan, maka dengan selalu bertindak aman terhadap makanan mencerminkan anda Penjamah Makanan yang baik.
Referensi:
dari berbagai sumber
*) telah dipublikasikan oleh Bulletin Public Health & Malaria Control Department, PT Freeport Indonesia, Edisi 026. September 2004.
Pemeriksaan Kesehatan
Setiap penjamah makanan yang melayani konsumen harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dengan tujuan agar dapat diketahui bahwa penjamah makanan bebas dari penyakit menular ataupun tidak (carier). Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara rutin minimal setiap enam bulan sekali dengan tujuan apakah penjamah makanan potensial dalam menularkan penyakit melalui makanan ataupun tidak sehingga penularan penyakit
melalui makanan dapat dicegah.
Pada sebuah industri pangan, penjamah makanan diharuskan mempunyai sertifikasi dan biasanya diberikan berupa kartu yang menerangkan bahwa penjamah makanan telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta telah diberikan pelayanan kesehatan (misalnya vaksin Hepatitis, thypoid ataupun pemberian obat untuk mencegah kecacingan) serta tanggal kembali pemeriksaan kesehatan.
Pentingnya Personal Higiene
Personal higiene penjamah makanan sangatlah perlu dipelajari dan diterapkan dalam pengolahan makanan untuk mencegah penularan penyakit menular melalui makanan. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh setiap penjamah makanan ketika mengolah dan menyajikan makanan untuk mencegah penularan penyakit menular yaitu:
Selalu mencuci tangan sebelum menjamah makanan, minuman dan peralatan. Tangan dapat memindahkan kuman (bibit penyakit) dari sampah, daging mentah, piring kotor ataupun dari kotoran hidung maupun tenggorokan kedalam makanan.
Memotong kuku agar tetap pendek dan tidak menggunakan cat kuku dan selalu mencuci
tangan menggunakan sabun dan air hangat. Gosok tangan terutama dibawah kuku selama 20 detik dengan sabun, kemudian bersihkan dengan menggunakan air hangat. Jika tidak ada kertas toilet bisa menggunakan pengering tangan dan tidak boleh menggunakan apron (celemek) atau lap cuci untuk mengeringkan tangan.
Pencucian tangan perlu dilakukan kembali setelah menggunakan kamar kecil ataupun setelah kontak dengan cairan tubuh ketika batuk atau bersin. Setelah makan, merokok, memegang daging mentah, membuang sampah atau memindahkan piring kotor.
Penjamah makanan tidak boleh makan, minum atau merokok didalam area dimana terdapat makanan, peralatan, barang sekali pakai dan benda-benda lain yang tidak boleh terkontaminasi.
Sarung tangan sekali pakai (disposable) yang kuat direkomendasikan digunakan untuk mengolah makanan dimana sebelumnya harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memakai sarung tangan dan digunakan sekali pakai. Ganti sarung tangan setelah memegang daging mentah atau barang (benda) kotor.
Kapan Penjamah Makanan Tidak Boleh Bekerja
Apabila penjamah makanan menderita sakit menular maka dilarang untuk menyajikan atau mengolah makanan. Kuman (bibit penyakit) dapat terbawa dan menularkan kepada pekerja lain atau konsumen melalui makanan, peralatan dan benda lain yang dijamah.
Penjamah makanan sebaiknya:
. Tidak bekerja ketika menderita gejala flu seperti demam, hidung meler atau tenggorokan serak.
. Tidak bekerja ketika menderita penyakit saluran pencernaan seperti diare.
. Tidak bekerja ketika muntah-muntah.
. Tidak bekerja ketika menderita penyakit Hepatitis A, dan terinfeksi Salmonella Thypi, Shigella atau E.coli.
. Tidak bekerja apabila terdapat luka infeksi (terpotong, terbakar atau tersayat) pada tangan. Apabila luka tidak terinfeksi diharuskan menggunakan sarung tangan untuk melindungi luka setelah mencuci tangan terlebih dahulu.
. Jika di rumah terdapat orang yang sakit pastikan mencuci tangan sesering mungkin untuk membantu mencegah penularan penyakit.
Bila anda seorang penjamah makanan maka ingatlah bahwa anda sangatlah berperan dalam menentukan terjadinya keracunan makanan atau kesakitan disebabkan lewat makanan, maka dengan selalu bertindak aman terhadap makanan mencerminkan anda Penjamah Makanan yang baik.
Referensi:
dari berbagai sumber
*) telah dipublikasikan oleh Bulletin Public Health & Malaria Control Department, PT Freeport Indonesia, Edisi 026. September 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar