PENDAHULUAN
Berdasarkan
KepMenKes No. 1405 Tahun 2002, kebisingan diartikan sebagai terjadinya
bunyi yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu atau membahayakan
kesehatan. Kebisingan merupakan faktor fisika di tempat kerja dimana
pemajanan faktor fisika ini dapat mempengaruhi dan atau membahayakan
kesehatan. Akibat dari kebisingan ini penyakit akibat kerja berupa
kecacatan yang ditimbulkan biasanya ketulian oleh jenis pekerjaan pada
suatu industri.
Berdasarkan
International Statistical Classification of Diseases and Related Health
Problems (ICD-X) in Occupational Health mempunyai kode H83.3 (noise
effects on inner ear). Tingkat cacat ditentukan dengan mengukur nilai
ambang dengar (Hearing Treshold Level, HTL) yaitu angka rata-rata
penurunan ambang dengar dalam dB pada frekuensi 500Hz, 1000Hz dan
2000Hz. Penurunan nilai ambang dengar dilakukan pada kedua telinga.
PERHITUNGAN Hearing Treshold Level (HTL)
Cacat
pendengaran dibagi berdasarkan cacat monoaural, cacat biaural dan
presbiakusis (cacat pendengaran pada orang lanjut usia, lansia). Untuk
penentuan cacat pendengaraan monoaural yaitu dengan menentukan nilai
ambang dengar pada frekuensi 500Hz, 1000Hz dan 2000Hz. Contohnya dapat
dilihat pada tabel berikut:
Telinga Kanan
500Hz = 35dB
1000Hz = 40dB
2000Hz = 60dB
Telinga Kiri
500Hz = 40dB
1000Hz = 50dB
2000Hz = 60dB
Jumlah = 135dB
Jumlah = 150dB
Rerata telinga kanan = 45dB
Rerata telinga kiri = 50dB
Dari rerata tersebut maka telah didapatkan nilai ambang dengar rata-rata (Average Hearing Treshold Level, HTLrerata
Pada
usia muda yaitu usia di bawah 40 tahun maka HTLrerata dikurangi 25dB,
sehingga pada telinga kanan yaitu 45dB-25dB = 20dB dan pada telinga kiri
50dB-25dB = 25dB. Dari hasil pengurangan tersebut HTLrerata yang
melebihi 25dB dikonversikan kedalam persentase daya dengar dengan
mengkalikan 1.5%.
- Telinga kanan : 20 x 1.5% = 30% (penurunan pendengaran monoaural)
- Telinga kiri : 25 x 1.5% = 37.5% (penurunan pendengaran monoaural)
Untuk
perhitungan cacat pendengaran biaural yaitu 5 kali penurunan
pendengaran monoaural terkecil ditambah 1 kali penurunan pendengaran
monoaural terbesar dibagi 6.Hasil konservasi kedalam persentase penurunan pendengaran monoaural kemudian dikonversikan kedalam persentase biaural yaitu :
- Telinga kanan (lebih baik) : 30% x 5 = 150%
- Telinga kiri (lebih buruk) : 37.5% x 1 = 37.5%
- Jumlah (150% + 37.5%) = 187.5%
Jumlah tersebut di atas kemudian dibagi 6, maka didapatkan nilai penurunan pendengaran biaural 31.25%.
Jadi nilai presentase penurunan pendengaran biaural total yaitu 31.25% x 40% = 12.5%
PRESBIAKUSIS
Jadi nilai presentase penurunan pendengaran biaural total yaitu 31.25% x 40% = 12.5%
PRESBIAKUSIS
Presbiakusis
yaitu kenaikan ambang dengar 0.5dB setiap tahun dihitung dari usia 40
tahun. Apabila seorang pekerja berumur 45 tahun maka kenaikan ambang
dengar karena faktor usia ialah (45tahun – 40tahun) x 0.5dB = 2.5dB.
Dari kenaikan ambang dengar tersebut di atas HTLrerata dikurangi 25dB dan dikurangi lagi dengan ambang dengar oleh prebiakusis (nilai di atas 2.5dB), maka :
Dari kenaikan ambang dengar tersebut di atas HTLrerata dikurangi 25dB dan dikurangi lagi dengan ambang dengar oleh prebiakusis (nilai di atas 2.5dB), maka :
- Telinga kanan : 45 – 25 – 2.5 = 17.5dB
- Telinga kiri : 50 – 25 – 2.5 = 22.5dB
Dari
nilai tersebut di atas maka konversikan HTLrerata ke dalam presentase
penurunan daya dengar dengan mengkalikan 1.5%, sehingga :
Jadi nilai penurunan pendengaran biaural total yaitu 27.5% x 40% = 11%.
- Telinga kanan : 17.5 x 1.5% = 26.25% (penurunan pendengaran monoaural)
- Telinga kiri : 22.5 x 1.5% = 33.75% (penurunan pendengaran monoaural)
- Telinga kanan (lebih baik) = 26.25% x 5 = 131.25%
- Telinga kiri (lebih buruk) = 33.75% x 1 = 33.75%
- Jumlah (131.25% = 33.75%) = 165%
- Jumlah tersebut kemudian dibagi 6, maka didapatkan 27.5%.
Jadi nilai penurunan pendengaran biaural total yaitu 27.5% x 40% = 11%.
Oleh:
Yogi Sasongko. Occupational Health Section Head, Safety & Industrial Health Department. PT Freeport Indonesia
Arif Susanto. Environmental & Health, Public Health Department. PT Freeport Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar