Tempat-tempat
ibadah merupakan salah satu sarana tempat-tempat umum yang dipergunakan untuk
berkumpulnya masyarakat guna melaksanakan kegiatan ibadah. Masalah kesehatan
lingkungannya merupakan suatu masalah yang perlu di perhatikan dan ditingkatkan.
Dalam hal ini pengelola/pengurus tempat-tempat ibadah tersebut perlu dan sangat
perlu untuk diberikan pengetahuan tentang kesehatan lingkungan yang berhubungan
dengan tempat-tempat umum (tempat ibadah) guna mendukung upaya peningkatan
kesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan
tempat umum, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan.
Dengan peran serta dari pengurus tempat-tempat ibadah diharapkan :
Dengan peran serta dari pengurus tempat-tempat ibadah diharapkan :
- Berubahnya atau terkendalinya atau hilangnya semua unsur fisik dan lingkungan yang terdapat dilingkungan tempat ibadah yang dapat memberi pengaruh jelek terhadap kesehatan
- Meningkatnya mutu kesehatan lingkungan tempat-tempat ibadah.
- Terwujudnya kesadaran dan keikutsertaan masyarakat dan sektor lain dalam pelestarian dan peningkatan penyehatan lingkungan tempat-tempat ibadah.
- Terlaksananya pendidikan kesehatan tentang peningkatan kesehatan lingkungan .
- Terlaksananya pengawasan secara teratur pada sanitasi tempat-tempat ibadah.
1. LETAK / LOKASI
- Sesuai dengan rencana tata kota
- Tidak berada pada arah angin dari sumber pencemaran (debu,asap,bau dan cemaran lainx)
- Tidak berada pada jarak < 100 meter dari sumber pencemaran debu, asap, bau & cemaran lainnya
PERSYARATAN KESEHATAN TEMPAT IBADAH (MESJID/MUSHOLA)
2. Bangunan
- Kuat, kokoh dan permanen
- Rapat serangga dan tikus
3. Lantai
- Kuat, tidak terbuat dari tanah, bersih, rapat air, tidak licin dan mudah dibersihkan.
4. Dinding
- Dinding bersih, berwarna terang, kedap air dan mudah dibersihkan.
5. Atap
- Menutup bangunan,kuat, bersih, cukup landai dan tidak bocor
6. Penerangan/Pencahayaan
- Pencahayaan terang, tersebar merata dan tidak menyilau ( min. 10 fc)
7. Ventilasi
- Minimal 10% dari luas bangunan, sejuk dan nyaman (tdk pengap dan tdk panas)
8. Pintu
- Rapat serangga dan tikus, menutup dengan baik dan membuka ke arah luar. Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan.
9. Langit – langit
- Tinggi minimal 2,4 m dr lantai
- Kuat, tdk terdapat lubang2
- Berwarna terang dan mudah dibersihkan
10. Pagar
- Kuat, aman dan dapat mencegah binatang pengganggu masuk
11. Halaman
- Bersih, tdk berdebu dan becek, tdk terdapat genangan air, terdapat tempat sampah yang cukup. Dan terdapat tempat parkir yang cukup
12. Jaringan instalasi
- Aman (bebas cross conection)
- Terlindung
13. Saluran air limbah
- Tertutup
- Mengalir dengan lancar
FASILITAS SANITASI
1. Air Bersih
- Jumlah mencukupi / selalu tersedia setiap saat
- Tidak berbau, tidak berasa & tidak berwarna
- Angka kuman tidak melebihi NAB
- Kadar bahan kimia tidak melebihi NAB
2. Pembuangan Air Kotor
- Terdapat penampungan air limbah yang rapat serangga
- Air limbah mengalir dengan lancar
- Saluran kedap air
- Saluran tertutup
3. Toilet/ WC
- Bersih
- Letaknya tidak berhubungan langsung dengan bangunan utama
- Tersedia air yang cukup
- Tersedia sabun & alat pengering
- Toilet pria & wanita terpisah
- Jumlahnya mencukupi untuk pengunjung terbanyak
- Saluran pembuangan air limbah dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
- Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
4. Peturasan
- Bersih
- Dilengkapi dengan kran pembersih
- Jumlahnya mencukupi
5. Tempat Sampah
- Tempat sampah kuat, kedap air, tahankarat, dan dilengkapi dengan penutup
- Jumlah tempat sampah mencukupi
- Sampah diangkut setiap 24 jam ke TPA
- Kapasitas tempat sampah terangkat oleh 1 orang
6. Tempat Wudhu
• Bersih
• Terpisah dari toilet, peturasan, & ruang mesjid
• Air wudhu keluar melalui kran – kran khusus & jumlahnya mencukupi
• Kolam air wudhu tertutup (rapat serangga)
• Tidak terdapat jentik nyamuk pada kolam air wudhu
• Limbah air wudhu mengalir lancar
• Tempat wudhu pria dan wanita sebaiknya terpisah
7.Tempat Sembahyang
- Bersih, tidak berbau yang tidak enak
- Bebas kutu busuk & serangga lainnya
- Sepanjang bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm sebagai tempat sujud
8.Tempat sandal dan sepatu
- Tersedia tempat sandal & sepatu yang khusus
- Bersih dan kuat
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
1. Letak
2. Kontruksi
3. Persyaratan, seperti :
a. Alat sembahyang
b. Lantai
c. Ventilasi
d. Pencahayaan
e. Tempat sandal dan sepatu
f. Tersedia tempat sandal dan sepatu yang khusus
Geraja adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum
pada waktu – waktu tertentu dapat melakukan ibadah keagamaan Kristen. Dasar
pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Gereja adalah Kep. Menkes
288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
- Letak
- Kontruksi
- Persyaratan
- Bagian dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar