Senin, 19 Desember 2011

Sanitasi Tempat-Tempat Umum


Sanitasi, menurut kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai pemelihara kesehatan. Menurut WHO, sanitasi adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.Tempat-tempat umum yaitu tempat kegiatan bagi umum, yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap, diselenggarakan badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan, yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Jenis tempat-tempat umum antara lain :
a.       Yang berhubungan dengan sarana Pariwisata :
-          Penginapan/Losmen
-          Mess
-          Kolam Renang
-          Bioskop
-          Tempat Hiburan
-          Tempat Rekreasi
-          Bilyard
-          Tempat Bersejarah
b.      Yang berhubungan dengan sarana Perhubungan :
-          Terminal Angkutan Darat
-          Terminal Angkutan Sungai
c.       Yang berhubungan dengan sarana Komersial :
-          Pemangkas Rambut
-          Salon Kecantikan
-          Pasar-Pasar
-          Apotik
-          Toko Obat
-          Perbelanjaan
d.      Yang berhubungan dengan sarana Sosial :
-          Tempat-Tempat Ibadah
-          Rumah Sakit
-          Klinik Bersalin
-          Sekolah-Sekolah/Asrama
-          Panti Asuhan
e.       Kantor-Kantor Pemerintahan dan Swasta termasuk Bank-Bank Pemerintah dan Swasta.

Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah. Sarana dan bangunan umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain itu harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. Penyelenggaraan sarana dan bangunan umum berada di luar kewenangan Departemen Kesehatan, namun sarana dan bangunan umum tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan. Hal ini telah diamanatkan pada UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar