Sanitasi, menurut kamus bahasa
Indonesia diartikan sebagai pemelihara kesehatan. Menurut WHO, sanitasi adalah
upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin
menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan
fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia.Tempat-tempat
umum yaitu tempat kegiatan bagi umum, yang mempunyai tempat,
sarana dan kegiatan tetap, diselenggarakan badan pemerintah, swasta, dan atau
perorangan, yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Jenis tempat-tempat
umum antara lain :
a.
Yang berhubungan dengan sarana
Pariwisata :
-
Penginapan/Losmen
-
Mess
-
Kolam Renang
-
Bioskop
-
Tempat Hiburan
-
Tempat Rekreasi
-
Bilyard
-
Tempat Bersejarah
b.
Yang berhubungan dengan sarana
Perhubungan :
-
Terminal Angkutan Darat
-
Terminal Angkutan Sungai
c.
Yang berhubungan dengan sarana
Komersial :
-
Pemangkas Rambut
-
Salon Kecantikan
-
Pasar-Pasar
-
Apotik
-
Toko Obat
-
Perbelanjaan
d.
Yang berhubungan dengan sarana
Sosial :
-
Tempat-Tempat Ibadah
-
Rumah Sakit
-
Klinik Bersalin
-
Sekolah-Sekolah/Asrama
-
Panti Asuhan
e.
Kantor-Kantor Pemerintahan dan
Swasta termasuk Bank-Bank Pemerintah dan Swasta.
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk
mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat
hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian
yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah. Sarana dan bangunan umum
dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan
fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna,
penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain itu harus memenuhi persyaratan dalam
pencegahan terjadinya kecelakaan. Penyelenggaraan sarana dan bangunan umum
berada di luar kewenangan Departemen Kesehatan, namun sarana dan bangunan umum
tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan. Hal ini telah diamanatkan pada
UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar