Senin, 19 Desember 2011

Penyehatan Sarana Bangunan Umum


Dasar pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum adalah Kepmenkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Menurut Kepmenkes tersebut, batasan pengertian penyehatan sarana dan bangunan umum, adalah upaya kesehatan lingkungan, dalam pengendalian faktor risiko penyakit pada sarana dan bangunan umum. Faktor resiko penyakit adalah hal-hal yang memiliki potensi terhadap timbulnya penyakit.

Tujuan diadakannya penyehatan sarana dan bangunan umum adalah  sebagai upaya untuk meningkatkan pengendalian faktor risiko penyakit dan kecelakaan pada sarana dan bangunan umum. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah :
a.       Lingkungan Pemukiman antara lain perumahan, asrama, pondok pesantren, condominium / apartemen, rumah susun dan sejenisnya.
b.      Tempat umum antara lain hotel, penginapan, pasar, bioskop, tempat rekreasi, kolam renang, terminal, Bandar udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan dan usaha-usaha yang sejenis.
c.       Lingkungan kerja antara lain kawasan perkantoran, kawasan industri, atau yang sejenisnya.
d.      Angkutan umum antara lain bus umum, pesawat udara komersial, kapal penumpang, kapal  ferry penumpang, kereta api dan sejenis.
e.       Lingkungan lainnya antara lain tempat pengungsian, daerah transmigrasi, lembaga permasyarakatan, sekolah dan sejenis.
f.       Sarana Pelayanan Umum antara lain samsat, bank, kantor pos dan tempat ibadah yang sejenis.
g.      Sarana Kesehatan antara lain rumah sakit, puskesmas, laboratorium, pabrik obat, apotik dan yang sejenis.

Untuk pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat, adalah Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PPM & PL), dan sebagai penanggung jawab program adalah Direktur Jenderal PPM & PL. Untuk pelaksanaan di tingkat propinsi sebagai penanggung jawab adalah Gubernur Kepala Daerah dan Pelaksananya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Pelaksanaan di Tingkat Kabupaten, sebagai Penanggung jawab program adalah Bupati / Walikota dan pelaksananya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Di Tingkat Kecamatan Penanggung jawab pelaksanaan program adalah Camat dan pelaksananya adalah Kepala Puskesmas.

Dinas Kabupaten/kota memiliki unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya yaitu Puskesmas. Lingkup kegiatan yang dilakukan dalam program penyehatan sarana dan bangunan umum di tingkat Kabupaten/Kota adalah :

  1. Perencanaan
1)      Membuat program kegiatan upaya penyehatan sarana dan bangunan umum.
2)  Mengumpulkan data, menetapkan prioritas dan implementasi / pelaksanaan program serta melakukan evaluasi.
  1. Pengawasan kualitas
Pengawasan kualitas yang dilakukan, meliputi :
1)      Inspeksi sanitasi.
2)      Pengambilan sample dan pemeriksaan sample
3)      Analisa data dan rumusan pemecahan masalah, serta memberi rekomendasi untuk tindak lanjut.
  1. Investigasi
Invstigasi dilakukan bila ditemukan adanya Kejadian Luar Biasa, dan atau keluhan dari masyarakat.
  1. Tindak lanjut. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan investigasi, melalui penyuluhan, pelatihan,   perbaikan dan pemeliharaan.

Sebagai sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum adalah :
1.      Sumber daya manusia
Kegiatan ini didukung oleh tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai. Tenaga kesehatan lingkungan adalah petugas atau pengelola yang memperoleh pendidikan atau pelatihan dibidang kesehatan lingkungan.
2.      Peralatan
Untuk menunjang kegiatan diperlukan instrumen yaitu :
a.       Formulir Pengamatan
1)      Formulir pemeriksaan
2)      Formulir Inspeksi Sanitasi
b.      Peralatan pengukuran kualitas lingkungan antara lain :
1)      Pengukur pencahayaan (Lightmeter)
2)      Pengukur kelembaban (Hygrometer)
3)      Pengukur mikroba dalam ruangan (Microbiological Test Kit)
4)      Pengukur kebisingan (Integrating Sound Level Meter)
5)      Pengukur kualitas air
6)      Pengukur kualitas udara (Air Polution Test Kit)
7)      Sanitarian Kit
8)      Vector Kit
9)      Peralatan lain yang dipergunakan untuk mengukur kualitas lingkungan
3.      Metode
Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala, sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam satu tahun. Pengawasan pada kejadian luar biasa (KLB) dilakukan sesuai dengan kondisi setempat dan memperhatikan risiko atau gangguan pada kesehatan masyarakat. Cara pengawasan dilakukan melalui wawancara, pengamatan, pengukuran, analisa laboratorium, penyusunan laporan dan tindak lanjut.
4.      Dana
Sumber pendanaan yang diperlukan dapat diperoleh melalui :
a.       APBN
b.      APBD
c.       Bantuan Luar Negeri
d.      Bantuan lain yang tidak mengikat

2 komentar:

  1. ada ga permenkes yang membahas mengenai syarat2 sanitasi tempat-tempat umum secara spesifik? terima kasih

    BalasHapus
  2. Sebelumny terima kasih telah berkunjung di blog saya,
    berdasarkan literatur yang saya peroleh tidak ada permenkes yg membahas tentang syrat ttu secara spesifik.saya ambil cntoh, tdk ada permenkes spesifik yg mmbhas sntsi klam rnang, untuk aplksi permnkes klm rnang dpt mngacu permnkes tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. contoh lain, utk STTU sprti bndra,salon,tmpt ibdahdpt lbh dphmi pda Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.

    BalasHapus