Dasar
pelaksanaan kegiatan pendataan dan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum
adalah Kepmenkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan
Bangunan Umum. Menurut Kepmenkes tersebut, batasan pengertian penyehatan sarana dan bangunan umum, adalah
upaya kesehatan lingkungan, dalam pengendalian faktor risiko penyakit pada
sarana dan bangunan umum. Faktor resiko penyakit adalah hal-hal yang memiliki
potensi terhadap timbulnya penyakit.
Tujuan diadakannya penyehatan sarana
dan bangunan umum adalah sebagai upaya
untuk meningkatkan pengendalian faktor risiko penyakit dan kecelakaan pada
sarana dan bangunan umum. Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah :
a.
Lingkungan Pemukiman antara lain
perumahan, asrama, pondok pesantren, condominium / apartemen, rumah susun dan
sejenisnya.
b.
Tempat umum antara lain hotel,
penginapan, pasar, bioskop, tempat rekreasi, kolam renang, terminal, Bandar
udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan dan usaha-usaha yang sejenis.
c.
Lingkungan kerja antara lain kawasan
perkantoran, kawasan industri, atau yang sejenisnya.
d.
Angkutan umum antara lain bus umum,
pesawat udara komersial, kapal penumpang, kapal
ferry penumpang, kereta api dan sejenis.
e.
Lingkungan lainnya antara lain tempat
pengungsian, daerah transmigrasi, lembaga permasyarakatan, sekolah dan sejenis.
f.
Sarana Pelayanan Umum antara lain
samsat, bank, kantor pos dan tempat ibadah yang sejenis.
g.
Sarana Kesehatan antara lain rumah
sakit, puskesmas, laboratorium, pabrik obat, apotik dan yang sejenis.
Untuk
pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat, adalah Direktorat Jenderal Pemberantasan
Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PPM & PL), dan sebagai penanggung
jawab program adalah Direktur Jenderal PPM & PL. Untuk pelaksanaan di tingkat
propinsi sebagai penanggung jawab adalah Gubernur Kepala Daerah dan
Pelaksananya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Pelaksanaan di Tingkat
Kabupaten, sebagai Penanggung jawab program adalah Bupati / Walikota dan
pelaksananya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Di Tingkat
Kecamatan Penanggung jawab pelaksanaan program adalah Camat dan pelaksananya
adalah Kepala Puskesmas.
Dinas Kabupaten/kota memiliki unit pelaksana teknis
yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya yaitu Puskesmas. Lingkup kegiatan yang dilakukan dalam program
penyehatan sarana dan bangunan umum di tingkat Kabupaten/Kota adalah :
- Perencanaan
1)
Membuat program kegiatan upaya
penyehatan sarana dan bangunan umum.
2) Mengumpulkan data, menetapkan prioritas
dan implementasi / pelaksanaan program serta melakukan evaluasi.
- Pengawasan kualitas
Pengawasan kualitas yang dilakukan, meliputi :
1)
Inspeksi sanitasi.
2)
Pengambilan sample dan pemeriksaan
sample
3)
Analisa data dan rumusan pemecahan
masalah, serta memberi rekomendasi untuk tindak lanjut.
- Investigasi
Invstigasi dilakukan
bila ditemukan adanya Kejadian Luar Biasa, dan atau keluhan dari masyarakat.
- Tindak lanjut. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan investigasi, melalui penyuluhan, pelatihan, perbaikan dan pemeliharaan.
Sebagai sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan
Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum adalah :
1.
Sumber daya manusia
Kegiatan ini didukung
oleh tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang
memadai. Tenaga kesehatan lingkungan adalah petugas atau pengelola yang
memperoleh pendidikan atau pelatihan dibidang kesehatan lingkungan.
2.
Peralatan
Untuk menunjang
kegiatan diperlukan instrumen yaitu :
a.
Formulir Pengamatan
1)
Formulir pemeriksaan
2)
Formulir Inspeksi Sanitasi
b.
Peralatan pengukuran kualitas lingkungan
antara lain :
1)
Pengukur pencahayaan (Lightmeter)
2)
Pengukur kelembaban (Hygrometer)
3)
Pengukur mikroba dalam ruangan (Microbiological Test Kit)
4)
Pengukur kebisingan (Integrating Sound Level Meter)
5)
Pengukur kualitas air
6)
Pengukur kualitas udara (Air Polution Test Kit)
7) Sanitarian Kit
8) Vector Kit
9)
Peralatan lain yang dipergunakan untuk
mengukur kualitas lingkungan
3.
Metode
Kegiatan ini
dilaksanakan secara berkala, sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam satu tahun.
Pengawasan pada kejadian luar biasa (KLB) dilakukan sesuai dengan kondisi setempat
dan memperhatikan risiko atau gangguan pada kesehatan masyarakat. Cara
pengawasan dilakukan melalui wawancara, pengamatan, pengukuran, analisa
laboratorium, penyusunan laporan dan tindak lanjut.
4.
Dana
Sumber pendanaan yang
diperlukan dapat diperoleh melalui :
a.
APBN
b.
APBD
c.
Bantuan Luar Negeri
d.
Bantuan lain yang tidak mengikat
ada ga permenkes yang membahas mengenai syarat2 sanitasi tempat-tempat umum secara spesifik? terima kasih
BalasHapusSebelumny terima kasih telah berkunjung di blog saya,
BalasHapusberdasarkan literatur yang saya peroleh tidak ada permenkes yg membahas tentang syrat ttu secara spesifik.saya ambil cntoh, tdk ada permenkes spesifik yg mmbhas sntsi klam rnang, untuk aplksi permnkes klm rnang dpt mngacu permnkes tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. contoh lain, utk STTU sprti bndra,salon,tmpt ibdahdpt lbh dphmi pda Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.