Minggu, 21 September 2014

Sosialisasi Tata Naskah Dinas Dan Pisah Sambut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai

KESPELDUMAI, - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai telah melaksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Hotel Grand Zuri, Dumai. dr.H.Muhammad Budi Hidayat selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru bertindak sebagai narasumber dalam acara ini. Dalam penyampaiannya, narasumber memberikan arahan kepada pegawai KKP Kelas III Dumai untuk dapat bekerja sesuai prosedur dan bekerja dengan Tata naskah dinas yang dibawahi oleh Sub Bagian Tata Usaha sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan baik.

Pisah Sambut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai
Dalam kegiatan yang sama juga dilaksanakan pisah sambut  Kepala KKP Kelas III Dumai dari H.Efrizon, SKM yang menggantikan Kostan Sidauruk, S.Si yang kini menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan. Turut hadir dalam acara ini adalah para Eselon IV beserta Staf dari KKP Kelas II Pekanbaru dan Kelas III Tembilahan.

Bapak Kostan Sidauruk, S.Si dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerja sama dan bantuannya selama melaksanakan tugas di KKP Kelas III Dumai, pencapaian yang telah diraih hendaknya ditingkatkan sehingga Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat lebih menunjukkan eksistensinya. Sementara Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai yang baru, H.Efrizon, SKM mangatakan siap menjalankan tugas barunya dan meminta seluruh Pegawai dilingkungan KKP Kelas III Dumai dapat bekerja sama dengan baik nantinya. Diakhir sambutannya, H.Efrizon berkeinginan untuk menjadikan KKP Kelas III Dumai menjadi yang terbaik di daratan Riau nantinya.

Sebelum berkahirnya acara, dilakukan juga penyerahan cendramata dari seluruh Pegawai KKP Kelas III Dumai kepada Bapak Kostan Sidauruk, S.Si. penyerahan ini diwakili oleh Firman SKM, M.Kl.

Hari Perhubungan Nasional Kota Dumai Tahun 2014

KESPELDUMAI,- Pemerintah Kota Dumai memperingati Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS) dipusatkan di halaman eks. kantor Walikota Dumai, Jala HR Soebrantas, Kecamatan Dumai Timur. Wakil Wali Kota Dumai, Agus Widayat bertindak sebagai pemimpin upacara. Dalam pidatonya, Wakil Walikota Dumai Agus Widayat mengajak segenap insan perhubungan agar dapat terus memantapkan komitmennya untuk bekerja lebih keras dan cerdas dalam melaksanakan program-programnya. Saat ini permasalahan yang dihadapi oleh sektor transportasi semakin kompleks. Aksesibilitas, keterjangkauan, transportasi massal, kelanjutan reformasi transportasi dan kepastian regulasi dalam penyelenggaraan transportasi menjadi isu yang harus segera diselesaikan, Rabu (17/9/14).
KKP Kelas III Dumai dalam Peringatan HARHUBNAS 2014
Tema dalam kegiatan tahun ini adalah melalui peringatan HARHUBNAS Kita Tingkatkan Pembangunan Sektor Transportasi Menuju Indonesia Yang Semakin Maju dan Sejahtera. Tahun 2014 ini, Pemerintah Kota Dumai kembali menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha dari Menteri Perhubungan EE Mangindaan di Jakarta. Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diterima oleh Kota Dumai untuk bidang Pengelolaan Lalu Lintas. Penyerah penghargaan ini diwakili oleh Assisten II Bagian Pembangunan Syamsudin didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Marjohan, di Jakarta Kamis (11/9/14).

Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada kota-kota yang mampu menata transportasi publik dengan baik. Penghargaan dilakukan atas kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil. Aspek penataan transportasi yang berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik dan ramah lingkungan mendapat pertimbangan terbesar dalam penilaiannya.

Dalam peringatan HARHUBNAS ini, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan ikut hadir dalam Pleton gabungan dari instansi Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina. Selain itu, tim Kantor Kesehatan Pelabuhan menjadi Tim Kesehatan pada kegiatan ini dengan penyediaan tenaga Medis dan Ambulance. Hingga berakhirnya kegiatan, tidak terdapat korban sakit dan jatuh pingsan.

Minggu, 14 September 2014

Kapal Pesiar dan Perlindungan Perairan dari Pencemaran

Kapal Pesiar adalah kapal yang dipakai untuk pelayaran pesiar. Penumpang menaiki kapal pesiar untuk menikmati waktu yang dihabiskan diatas kapal yang dilengkapi fasilitas penginapan dan perlengkapan bagaikan hotel berbintang. Lama pelayaran pesiar bisa berbeda-beda, mulai dari beberapa hari sampai sekitar tiga bulan tidak kembali kepelabuhan asal keberangkatan.
Garbage Compactor di Kapal
Dalam pelayarannya, kapal pesiar menghasilkan banyak limbah seperti minyak, bahan kimia, plastik, limbah kotoran dan lainnya. Limbah yang mengapung dalam waktu tertentu terdampar ke pantai. Pembuangan limbah yang berasal dari kapal ini telah diatur dalam undang-undang atau hukum dan peraturan di tiap-tiap negara bahkan seluruh dunia. Dengan adanya peraturan tersebut, pelaut tidak dapat membuang limbahnya sembarangan diperairan.

Functional Sections Health And Medical Provide AEP Functionality



The Health and Medical function addresses the activities associated with the provision of emergency health and medical services at the airport. For the purposes of this section, health and medical include emergency medical service (EMS), public health, environmental health, mental health, and mortuary services. Related activities include:
  • Treatment, transport, and evacuation of the injured 
  • Removal of the dead; and disease control activities related to sanitation 
  • Prevention of contamination of water and food supplies during response operations during and after an emergency 
  • Depending on the needs and resources of a particular airport, consideration may be given to the preparation of separate sections for these functions
Situation and Assumptions. This section provides an overview and general assessment of the Health and medical capabilities of the airport to support emergency situations. Since most airports cannot sustain on-airport deliberate health and medical capabilities, this section should describe the capabilities of the surrounding communities it serves. This section should focus on:
  1. The airport’s capability to provide medical care, treatment, and transportation. 
  2. The overall support to victims, response personnel, and the general public during the emergency response and recovery phases. 
  3. Limitations or situations which may limit health and medical support. For example, those airports located in more remote areas may have limited medical/hospital support. Any such limitations should be discussed in this section. 
  4. Assumptions may include:
  • Maximum coordination and efficient use of off-airport medical resources will be required since this section addresses primarily large scale emergency and disaster events that would involve sufficient casualties and/or fatalities which may overwhelm local medical, health, and mortuary services capabilities. 

Amdal Lalu Lintas



Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas atau yang sering disingkat AMDALLALIN biasa digunakan untuk menentukan dampak yang mungkin terjadi dari kegiatan usaha yang berhubungan dengan lalu lintas. Amdallalin biasa digunakan pada perusahaan Ekspedisi, pembangunan yang berhubungan dengan jalan raya, pembukaan kawasan perumahan atau kota. Berikut contoh studi kasus Amdallalin untuk jalan raya setelah adanya pembangunan perumahan.

Pembangunan perumahan berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk perumahan tersebut. Mobilitas penghuni perumahan tesebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan sekitarnya (Level of service/LOS), maka perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (AMDALALIN) pembangunan kawasan upaya peyeimbangan volume lalu lintas dengan kapasitas jalan, agar tidak terjadi penurunan LOS. Dari hasil analisa kondisi lalu lintas setelah adanya pembangunan perumahan Spring Tomorrow, bahwa pada waktu pagi hari nilai Derajat Kejenuhan (DS) sebesar 0,396 sedangkan pada siang hari sebesar 0,290 dan pada sore hari mempunyai Derajat Kejenuhan (DS) sebesar 0,482 yang berarti bahwa tingkat kepadatan arus lalu lintas terjadi pada sore hari dengan tingkat kejenuhan sebesar 0,482 Dengan hasil analisis tersebut, bahwa nilai derajat kejenuhan yang terjadi pada 5 tahun mendatang ternyata masih dibawah nilai derajat kejenuhan yang disarankan yaitu dibawah 0,80, kondisi jalan setelah terjadinya pembangunan perumahan bahwa jalan menunjukkan tingkat kepadatan yang sedang atau menunjukkan karakteristik tingkat pelayanan C. Dari hasil analisa perhitungan kinerja persimpangan setelah pembangunan menunjukkan bahwa Derajat Kejenuhan simpang tak bersinyal mempunyai nilai tingkat kejenuhan diatas angka 1 dengan tingkat pelayanan lalu lintas (LOS) F pada kondisi sekarang (Tahun 2010). Sedangkan untuk jangka waktu 5 tahun yang akan datang (Tahun 2015) menunjukkan nilai tingkat kejenuhan diatas angka 1 yang artinya jaug diatas tingkat derajat kejenuhan yang disarankan yaitu 0,80 dan dengan tingkat pelayanan lalu lintas (LOS) D, yang berarti bahwa kapasitas persimpangan jalan tidak dapat menampung pertumbuhan lalu lintas yang akan terjadi tetapi arus lalu lintas mendekati tidak stabil dan kecepatan kendaraan masih bisa dikendalikan.

Referensi : Oleh Sri Utami Seyowati dalam Studi Kasus Pembangunan Perumahan Spring of Tomorrow Sidoarjo Amdal Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Dan Persimpangan pada Jurnal NEUTRON, VOL.10, NO.1, PEBRUARI 2010: 16 - 27

Minggu, 07 September 2014

Airport Emergency Plan

 “ telah terjadi kecelakaa pesawat saat melakukan pendaraan di Bandara X. Terlihat timbulan api yang berasal dari pesawat dan terdapat korban luka dan meninggal”

Berikut ilustrasi kejadian kecelakaan pesawat yang terjadi saat pesawat di Bandara X akan
melakukan pendaratan. Kejadian tersebut merupakan salah satu poin dalam penanggulangan keadaaan darurat di bandara (Airport Emergency Plan). Keadaan darurat yang dimaksud dalam AEP adalah (Peraturan Dirjenhub udara KP.378 tahun 2011) :
  1. Keadaan darurat melibatkan pesawat udara meliputi kecelakaan pesawat di bandar udara, kecelakaan pesawat disekitar bandar udara 5 NM (± 8 km), keadaan darurat dengan pesawat udara sedang terbang, gangguan tindakan melawan hukum terhadap pesawat udara, ancaman bom terhadap pesawat udara, keadan darurat saat pesawat didarat, siaga ditempat dan siaga cuaca.
  2. Keadaan darurat tanpa melibatkan pesawat udara meliputi ancaman bom yang melibatkan gedung di bandar udara dan kebakaran gedung dibandar udara.

Dokumen AEP (Airport Emergency Plan) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki bandara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara. Dokumen ini menjadi pegangan untuk penaggulangan keadaan darurat baik didalam maupun diluar kawasan bandar udara radisus 5 mile / 8 km. Rencana AEP ini juga tertuang dalam pasal 219 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasilitas, prosedur, dan personel, Unit penyelenggara bandar udara atau badan usaha bandar udara wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala dan Pasal 345 menyebutkan bahwa Unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara wajib membuat program penanggulangan keadaan darurat. Ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan bahwa setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc.).

Dalam pelaksanaanya, Tim AEP ini tergabung dalam Anggota Komite Penanggulangan Keadaan
Darurat, beberapa unit instansi yang tergabung diantaranya seperti : Kepolisian dan TNI setempat CIQ, Kantor Pelabuhan, Dinas Pemadam Kebakaranl dan Kabupaten, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, BASARNAS, Rumah Sakit Daerah Maupun Swasta serta beberapa pihak lainnya.