BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perumahan merupakan kebutuhan primer
bagi manusia. Rumah atau tempat tinggal, dari zaman ke zaman mengalami
perkembangan. Pada zaman purba manusia bertempat tinggal di gua-gua, kemudian
berkembang dengan mendirikan rumah di hutan-hutan dan di bawah pohon. Sampai
pada abad modern ini manusia sudah membangun rumah bertingkat dan diperlengkapi
dengan peralatan yang serba modern.
Rumah
yang sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang
optimum. Untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana
sanitasi perumahan. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang
menggunakannya untuk tempat tinggal berlindung yang mempengaruhi derajat
kesehatan manusia. Rumah juga merupakan salah satu bangunan tempat tinggal yang
harus memenuhi kriteria kenyamanan, keamanan dan kesehatan guna mendukung
penghuninya agar dapat bekerja dengan produktif (Munif Arifin, 2009).
Rumah
yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan terkait erat dengan penyakit berbasis
lingkungan, dimana kecenderungannya semakin meningkat akhir-akhir ini.
Penyakit-penyakit berbasis lingkungan masih merupakan penyebab utama kematian
di Indonesia. Bahkan pada kelompok bayi dan balita, penyakit-penyakit berbasis
lingkungan menyumbangkan lebih 80% dari penyakit yang diderita oleh bayi dan
balita. Keadaan tersebut mengindikasikan masih rendahnya cakupan dan kualitas
intervensi kesehatan lingkungan (Munif Arifin,2009).
Rumah yang tidak
sehat merupakan penyebab dari rendahnya taraf kesehatan jasmani dan rohani yang memudahkan terjangkitnya penyakit dan mengurangi
daya kerja
atau daya produktif seseorang. Rumah tidak sehat ini dapat menjadi reservoir penyakit bagi seluruh lingkungan, jika kondisi tidak sehat
bukan hanya pada satu
rumah tetapi pada kumpulan rumah (lingkungan
pemukiman). Timbulnya permasalahan kesehatan
di lingkungan pemukiman
pada dasarnya disebabkan karena tingkat
kemampuan ekonomi masyarakat yang
rendah, karena rumah dibangun berdasarkan kemampuan
keuangan penghuninya (Notoatmodjo,
2003).
B. Rumusan
Masalah
Dari penjelasan latar belakang
diatas dapat di rumuskan masalah sebagai berikut:
B.1. Jelaskan pengertian rumah
sehat?
B.2. Sebutkan fungsi rumah?
B.3. Apa saja yang menjadi
persyaratan rumah sehat?
B.4. Bagaimanakah penilaian rumah
sehat?
C. Tujuan Penulisan
C.1.
Untuk mengetahui pengertian rumah sehat.
C.2.
Untuk mengetahui fungsi rumah.
C.2.
Untuk mengetahui persyaratan rumah sehat.
C.3.
Untuk mengetahui bagaimana penilaian rumah sehat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rumah Sehat
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun
1992
tentang Perumahan
dan Permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Rumah adalah sebuah tempat
tujuan
akhir dari
manusia.
Rumah menjadi tempat
berlindung dari cuaca
dan kondisi lingkungan sekitar,
menyatukan sebuah
keluarga, meningkatkan
tumbuh kembang kehidupan
setiap manusia,
dan menjadi bagian
dari gaya hidup manusia Sedangkan pengertian Sehat menurut WHO adalah suatu keadaan yang sempurna baik
fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas penyakit dan
kelemahan (kecacatan).
Rumah harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan cukup luas bagi seluruh
pemakainya,
sehingga
kebutuhan ruang dan
aktivitas
setiap penghuninya
dapat berjalan dengan baik. Lingkungan rumah juga sebaiknya terhindar dari faktor- faktor
yang dapat
merugikan kesehatan (Hindarto, 2007).
Rumah
sehat
dapat
diartikan sebagai tempat berlindung, bernaung,
dan
tempat untuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan
yang sempurna baik fisik, rohani, maupun sosial (Sanropie
dkk., 1991). Sedangkan menurut
Hermawan (2010) yang dikutip dari Azwar, rumah sehat adalah tempat berlindung
atau bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan kehidupan yang
sempurna baik fisik,rohani maupun sosial.
B.
Fungsi
Rumah
Fungsi rumah rumah bagi manusia yang diposkan oleh suhadi (2007) yang dikutip dari Azwar adalah :
·
Sebagai tempat untuk melepaskan lelah,
beristirahat setelah penat melasanakan kewajiban sehari-hari.
·
Sebagai tempat untuk bergaul dengan
keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada.
·
Sebagai tempat untuk melindungi diri
dari bahaya yang datang mengancam.
·
Sebagai lambang status sosial yang
dimiliki yang masih dirasakan hingga saat ini.
·
Sebagai tempat untuk meletakan atau
menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki, yang terutama masih ditemui
pada masyarakat pedesaan.
C.
Persyaratan
Rumah Sehat
C.1. Menurut Budiman
Chandra (2007), persyaratan rumah sehat yang tercantum dalam Residential
Environment dari WHO (1974) antara lain :
a. Harus
dapat berlindung dari hujan, panas, dingin, dan berfungsi sebagai tempat
istrahat.
b. Mempunyai
tenpat-tempat untuk tidur, memasak, mandi, mencuci, kakus dan kamar mandi.
c. Dapat
melindungi bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran.
d. Bebas
dari bahan bangunan berbahaya.
e. Terbuat
dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa,
keruntuhan, dan penyakit menular.
f. Member
rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi.
C.2.
Persyaratan rumah sehat berdasarkan pedoman teknis penilaian rumah sehat (Depkes RI, 2007).
a. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privacy yang cukup, komunikasi
yang
sehat
antar
anggota keluarga
dan
penghuni
rumah, adanya ruangan
khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi masing-maing
penghuni.
b. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit
antar penghuni
rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor
penyakit dan tikus, kepadatan
hunian yang tidak
berlebihan, cukup
sinar matahari
pagi,
terlindungnya
makanan
dan minuman dari
pencemaran, disamping pencahayaan
dan penghawaan
yang
cukup.
c. Memenuhi
persyaratan pencegahan terjadinya
kecelakaan baik yang
timbul karena pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain persyaratan garis
sempadan jalan, konstruksi bangunan
rumah, bahaya kebakaran dan kecelakaan di dalam rumah.
C.3.
Persyaratan rumah sehat menurut Winslow dan APHA yang dikutip (Ircham
Machfoedz, 2008) adalah sebagai berikut :
a. memenuhi kebutuhan physiologis,
yang meliputi :
·
Rumah
tersebut harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara atau
dipertahankan temperatur lingkungannya. Sebaiknya
temperatur udara dalam ruangan harus lebih
rendah paling
sedikit
4°C dari
temperatur udara luar untuk daerah tropis. Umumnya temperatur kamar 22°C -
30°C sudah cukup segar.
·
Rumah tersebut harus
terjamin
pencahayaannya yang
dibedakan atas
cahaya
matahari (penerangan alamiah) serta penerangan dari nyala api
lainnya (penerangan
buatan). Semua
penerangan ini harus
diatur
sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu gelap
atau tidak menimbulkan rasa silau.
·
Rumah tersebut harus mempunyai ventilasi yang sempurna sehingga aliran udara
segar dapat terpelihara. Luas lubang ventilasi tetap, minimum 5% dari luas lantai ruangan, sedangkan luas lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka
dan ditutup) minimum 5% luas lantai sehingga jumlah keduanya menjadi 10% dari luas lantai.
·
Ruangan. Ini diatur sedemikian rupa agar udara yang masuk tidak terlalu deras
dan tidak terlalu sedikit.
·
Rumah
tersebut harus dapat melindungi penghuni dari gangguan bising yang
berlebihan karena
dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik
langsung maupun
dalam jangka waktu yang relatif lama. Gangguan yang dapat muncul
antara lain gangguan fisik seperti
kerusakan alat
pendengaran dan gangguan
mental seperti mudah marah
dan apatis.
·
Rumah
tersebut harus memiliki luas yang cukup untuk aktivitas dan untuk anak-
anak dapat bermain. Hal ini penting agar anak mempunyai kesempatan bergerak, bermain dengan leluasa di rumah agar pertumbuhan badannya akan lebih baik, juga agar anak tidak bermain di rumah tetangganya, di jalan atau tempat lain yang membahayakan.
b. memenuhi kebutuhan psychologis,
yang meliputi :
·
Cukup aman
dan nyaman bagi
masing-masing penghuni Adanya ruangan khusus untuk istirahat bagi masing-masing penghuni, seperti kamar tidur
untuk ayah dan ibu. Anak-anak berumur di bawah 2 tahun masih
diperbolehkan satu kamar tidur dengan ayah dan ibu. Anak-anak di atas 10 tahun
laki-laki dan perempuan tidak boleh dalam satu kamar tidur. Anak-anak di atas
17 tahun mempunyai
kamar tidur
sendiri.
·
Ruang duduk dapat dipakai sekaligus sebagai ruang makan keluarga, dimana
anak-anak sambil makan dapat
berdialog langsung dengan orang tuannya.
·
Dalam memilih letak tempat tinggal, sebaiknya di sekitar tetangga yang memiliki
tingkat ekonomi yang relatif
sama, sebab bila bertetangga dengan orang yang lebih kaya atau lebih
miskin
akan
menimbulkan tekanan
batin.
Dalam meletakkan kursi dan meja di ruangan jangan sampai menghalangi lalu lintas
dalam ruangan.
·
W.C. (Water Closet) dan kamar mandi harus ada dalam suatu rumah dan
terpelihara kebersihannya. Biasanya orang tidak senang atau gelisah bila terasa
ingin
buang air besar tapi tidak mempunyai W.C. sendiri
karena harus antri
di W.C. orang lain atau harus buang air besar di tempat terbuka seperti sungai atau kebun.
·
Untuk
memperindah pemandangan, perlu ditanami tanaman hias, tanaman bunga yang kesemuanya diatur, ditata, dan dipelihara secara rapi dan bersih, sehingga
menyenangkan bila dipandang.
c. mencegah penularan penyakit,
yang meliputi.
· Penyediaan Air Bersih yang
memenuhi syarat kesehatan
· Bebas dari kehidupan serangga dan tikus
· Pembuagan sampah
· Pembuangan air limbah.
· Pembuangan Tinja
· Bebas pencemaran makanan dan minuman.
d. mencegah terjadinya kecelakaan
yaitu rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuni dari
kemungkinan terjadinya bahaya atau kecelakaan. Termasuk dalam persyaratan ini
antara lain bangunan yang kokoh, tangga yang tidak terlalu curam dan licin, terhindar dari bahaya kebakaran, alat-alat listrik yang terlindung, tidak menyebabkan keracunan
gas
bagi
penghuni,
terlindung dari kecelakaan
lalu
lintas, dan
lain
sebagainya (Azwar,
1990;
CDC, 2006; Sanropie, 1991).
C.4.
Menurut Soedjajadi
(2006),
persyaatan rumah sehat harus dapat mencegah atau mengurangi resiko kecelakaan
seperti jatuh, keracunan dan kebakaran. Persyaratan tersebut meliputi:
a. Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat.
b.
Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api.
c. Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya
racun dan gas.
d. Lantai
terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga bahaya jatuh dan
kecelakaan mekanis dapat dihindari.
e. Memenuhi
kebutuhan fisiologis
antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
C.5. Persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 meliputi dua aspek yaitu :
1. Lingkungan
perumahan yang terdiri dari lokasi, kualitas
udara, kebi singan dan getaran, kualitas tanah, kualitas air tanah, sarana dan prasarana
lingkungan, binatang penular
penyakit dan penghijauan.
2. Rumah tinggal
yang terdiri dari bahan bangunan, komponen dan pena taan
ruang rumah, pencahayaan, kualitas
udara, ventilasi,
binatang penular penyakit, air, makanan, limbah, dan kepadatan hunian
ruang tidur.
Adapun
persyaratan kesehatan lingkungan perumahan menurut Keputusan Menteri Kesehatan
(Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 sebagai
berikut :
a. Lokasi
· Tidak terletak pada daerah rawan
bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang
tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
· Tidak terletak pada daerah bekas
tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
· Tidak terletak pada daerah rawan
kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
b.
Kualitas udara
·
Kualitas
udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan
memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
· Gas H2S dan NH3 secara biologis
tidak terdeteksi;
· g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu
dengan diameter kurang dari 10
· Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
· Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
c. Kebisingan dan getaran
· Kebisingan dianjurkan 45 dB.A,
maksimum 55 dB.A;
· Tingkat getaran maksimum 10
mm/detik.
d. Kualitas
tanah di daerah perumahan dan pemukiman
·
Kandungan
Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
·
Kandungan
Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
·
Kandungan
Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
·
Kandungan
Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
e.
Prasarana dan sarana lingkungan
·
Memiliki
taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman
dari kecelakaan;
·
Memiliki
sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
·
Memiliki
sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu
kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang
cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak
menyilaukan mata;
·
Tersedia
cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan
kesehatan;
·
Pengelolaan
pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
·
Pengelolaan
pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
·
Memiliki
akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat
hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
·
Pengaturan
instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
·
Tempat
pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang
dapat menimbulkan keracunan.
f. Vektor
penyakit
·
Indeks
lalat harus memenuhi syarat.
·
Indeks
jentik nyamuk dibawah 5%.
g. Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan
lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan,
keindahan dan kelestarian alam.
Adapun ketentuan persyaratan
kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah
sebagai berikut :
a.
Bahan bangunan
·
Tidak
terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan
kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang
dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
·
Tidak
terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme
patogen.
b. Komponen
dan penataan ruangan
·
Lantai
kedap air dan mudah dibersihkan;
·
Dinding
rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah
dibersihkan;
·
Langit-langit
rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
·
Bumbungan
rumah 10 m dan ada penangkal petir;
·
Ruang
ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
·
Dapur
harus memiliki sarana pembuangan asap.
c. Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan
langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas
penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d. Kualitas
udara
·
Suhu
udara nyaman antara 18 – 30 o C;
·
Kelembaban
udara 40 – 70 %;
·
Gas
SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
·
Pertukaran
udara 5 kaki 3 /menit/penghuni;
·
Gas
CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
·
Gas
formaldehid kurang dari 120 mg/m3
e.
Ventilasi : Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas
lantai.
f.
Vektor penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di
dalam rumah.
g.
Penyediaan air
·
Tersedia
sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
·
Kualitas
air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut
Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
h. Pembuangan
Limbah
·
Limbah
cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan
bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
·
Limbah
padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari
permukaan tanah dan air tanah.
i.
Sarana
Penyimpanan Makanan
Tersedia sarana penyimpanan makanan
yang aman.
j.
Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk
lebih dari 2 orang tidur.
Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadap
kondominium, rumah susun (rusun), rumah took (ruko), rumah
kantor (rukan) pada zona
pemukiman.
Pelaksanaan
ketentuan mengenai persyaratan kesehatan perumahan
dan
lingkungan pemukiman menjadi
tanggung jawab pengembang atau
penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik atau
penghuni rumah tinggal untuk
rumah.
D. PENILAIAN
RUMAH SEHAT
Menurut Munif Arifin (2009), kriteria rumah sehat
didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah sehat Direktorat Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI tahun 2007. Pedoman
teknis ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999
tentang persyaratan Kesehatan Perumahan. Sedangkan pembobotan terhadap kelompok
komponen rumah, kelompok sarana sanitasi, dan kelompok perilaku didasarkan pada
teori Blum, yang diinterpetasikan terhadap
Lingkungan (45%), Perilaku (35%), Pelayanan Kesehatan (15%), Keturunan (5%).
Dalam
hal rumah sehat, persentase pelayanan kesehatan dan keturunan diabaikan,
sedangkan untuk penilaian lingkungan dan perilaku ditentulan sebagai berikut :
1.Bobot
komponen rumah (25/80 x 100%) : 31
2.Bobot
sarana sanitasi (20/80 x 100%) : 25
3.Bobot
perilaku (35/80 x 100%) : 44
Penentuan
kriteria rumah berdasarkan pada hasil penilaian rumah yang merupakan hasil
perkalian antara nilai dengan bobot, dengan criteria sebagai berikut :
1. Memenuhi
syarat : 80 -100 % dari total skor.
2. Tidak
memenuhi syarat : < 80 % dari total skor.
Kelompok Komponen Rumah yang
dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator komponen sebagai
berikut :
1.
Langit-langit
2.
Dinding
3.
Lantai
4.
Jendela kamar tidur
5.
Jendela ruang keluarga
6.
Ventilasi
7.
Lubang asap dapur
8.
Pencahayaan
9.
Kandang
10.
Pemanfaatan Pekarangan
11.
Kepadatan penghuni.
Indikator sarana sanitasi yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan
Indikator sarana sebagai berikut :
1.
Sarana air bersih
2.
Jamban
3.
Sarana pembuangan air limbah
4.
Sarana pembuangan sampah.
Indikator penilaian perilaku penghuni rumah meliputi bebrapa
parameter sebagai berikut :
1.
kebiasaan mencuci tangan.
2.
keberadaan tikus.
3.
keberadaan jentik.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1. Rumah sehat
adalah tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga
menimbulkan kehidupan yang sempurna baik fisik,rohani maupun sosial.
2. Rumah tidak hanya berfungsi
sebagai tempat beristrahat dan berlindung, tetapi juga sebagai sarana untuk
memperbaiki kesehatan. Untuk itu rumah harus memenuhi syarat syarat kesehatan.
3. Rumah sehat tidak harus mahal dan
mewah. Tetapi, rumah sehat harus memenuhi syarat syarat kesehatan. Oleh karena
itu, rumah yang sederhana jika memenuhi syarat syarat kesehatan juga dapat
dikatakan rumah sehat.
4. Persyaratan kesehatan perumahan
adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi
penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya
atau gangguan kesehatan.
5. Penilaian rumah
sehat didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah sehat Direktorat Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI tahun 2007. Pedoman
teknis ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan Kesehatan Perumahan.
B.
SARAN
1. Petugas kesehatan melakukan
penyuluhan untuk memotivasi masyarakat dalam pengadaan rumah sehat.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiman
Chandra.2007. Pengantar Kesehatan
Lingkugan. Jakarta:EGC Budiman Chandra.2007. Pengantar Kesehatan Lingkugan. Jakarta:EGC
Depkes RI – Ditjen PPM dan PL (2002) Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat.
Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 ttg Persyaratan Kesehatan
Perumahan.
Mahfoedz, Irham.2008, Menjaga Kesehatan Rumah Dari Berbagai
Penyakit. Jogyakarta.
Munif
Arifin, 2009. Rumah Sehat dan
Lingkunganya. diakses dari environmentalsanitation.wordpress.com, November
November 2011.
Notoatmodjo,
S. 2003.
Ilmu Kesehatan
Masyarakat, Prinsip-prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Suhadi, 2007. Penyakit Tuberkolosis Paru. Diakses dari www.clubpenakita.blogspot.com/2009/06/penyakit-tuberkulosis-paru.html,
November 2011.
Sanropie, D. 1991. Pengawasan Penyeharan Lingkungan Pemukiman.
Jakarta: Dirjen PPM dan PLP.
Soedjajadi Keman,
Kesehatan Lingkungan Pemukiman. http://library.unair.ac.id/download/fkm/fkm-soedjajadikeman.ppt.
Universitas Air Langga, 2006.
UU RI No.4
Tahun 1992 ttg Perumahan dan Pemukiman.
mantap makalahnya gan.. sngat bermanfaat. salam kenal
BalasHapusTrimakasih tlah berkunjung
BalasHapusDimdroid,trimaksh jg tlah brknjung ke blog sderhana sya.snang bsa mmbntu kmu.
BalasHapus:)
KEREN GAN!! IZIN SEDOT YA
BalasHapus