Minggu, 14 September 2014

Kapal Pesiar dan Perlindungan Perairan dari Pencemaran

Kapal Pesiar adalah kapal yang dipakai untuk pelayaran pesiar. Penumpang menaiki kapal pesiar untuk menikmati waktu yang dihabiskan diatas kapal yang dilengkapi fasilitas penginapan dan perlengkapan bagaikan hotel berbintang. Lama pelayaran pesiar bisa berbeda-beda, mulai dari beberapa hari sampai sekitar tiga bulan tidak kembali kepelabuhan asal keberangkatan.
Garbage Compactor di Kapal
Dalam pelayarannya, kapal pesiar menghasilkan banyak limbah seperti minyak, bahan kimia, plastik, limbah kotoran dan lainnya. Limbah yang mengapung dalam waktu tertentu terdampar ke pantai. Pembuangan limbah yang berasal dari kapal ini telah diatur dalam undang-undang atau hukum dan peraturan di tiap-tiap negara bahkan seluruh dunia. Dengan adanya peraturan tersebut, pelaut tidak dapat membuang limbahnya sembarangan diperairan.

Setiap negara, daerah atau pelabuhan memiliki peraturan tersendiri mengenai pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas kapal, termasuk kapal pesiar. Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air ballas, kotoran, sampah serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke perairan. Pencegahan pencemaran dari kapal adalah upaya yang diambil nahkoda dan/atau Anak buah Kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dan kemasan, limbah kotoran (sewage) sampah (Garbage) dan gas dari kapal ke perairan.

Berikut ini daftar limbah yang dapat dihasilkan oleh kapal pesiar :

  1. Kotoran. Kapal pesiar rata-rata dengan 3.000 penumpang dan awak menghasilkan sekitar 30.000 galon limbah manusia dan 255.000 galon non - limbah air abu-abu setiap hari.
  2. Limbah Padat. Kapal pesiar rata-rata menghasilkan tujuh ton sampah dan limbah padat setiap hari. Berdasarkan  Annex V dari Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran Kapal, atau MARPOL 73/78, kapal pesiar dilarang membuang plastik di mana saja di laut dan sampah yang terapung dalam 25 mil dari pantai. Pembuangan sampah diizinkan ketika jika sampah yang volumenya telah diperkecil dan dipotong menjadi potongan-potongan kecil dari satu inci ketika kapal tiga mil dari pantai.
  3. Limbah Beracun (Toxic). Kapal pesiar rata-rata dengan 3.000 penumpang dan awak menghasilkan 15 galon bahan kimia beracun setiap hari. Bahan kimia yang dihasilkan oleh kapal pesiar umumnya produk limbah dari foto, pembersihan dengan cairan kimia, lukisan dan kegiatan lainnya. Berdasarkan Resource Conservation and Recovery Act, diperlukan tempat penyimpanan sementara diatas kapal sebelum memindahkanya ketempat pembuangan akhir ketika kapal bersandar.
  4. Minyak. Kapal pesiar rata-rata dengan 3.000 penumpang dan awak menghasilkan 37.000 galon minyak setiap hari. Berdasarkan peraturan internasional, di luar 12 mil dari pantai, kapal dapat melepaskan limbah minyak hanya kurang dari 100 ppm . Undang-undang juga mengharuskan kapal untuk mempertahankan limbah minyak sisa kapal sampai dapat dibuang di fasilitas penerimaan yang tepat di pantai. Kapal juga harus mencatat pembuangan berminyak residu dan air lambung kapal.
  5. Pencemaran Udara. Kapal pesiar rata-rata dengan 3.000 penumpang dan awak kapal menghasilkan dan polutan udara setara dengan 12.000 mobil setiap hari. Kapal pesiar dan kapal laut besar lainnya yang menggunakan mesin diesel merupakan sumber utama polusi udara dan berbahaya bagi orang-orang dengan asma dan penyakit pernapasan. Satu kapal pesiar dapat menghasilkan 1,5 ton oksida asap-membentuk nitrogen (setara dengan 12.000 mobil),1,3 ton sulfur oksida (setara dengan pabrik semen besar),253 karbon dioksida,100 pon senyawa organik volatil dan 75 pon partikel.
  6. Air Ballast (Ballast Water). Kapal pesiar rata-rata dengan 3.000 penumpang dan awak kapal menghasilkan ratusan ribu galon air ballast,yang mengandung sumber penyakit yang berasal dari pelabuhan.
 Referensi :
  1. Marpolex 73/78
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. U.S. Environmental Protection Agency (EPA) Jurnal Protect Our Oceans: Stop Cruise Ship Pollution Cruise Ship Waste—U.S. Laws and Regulations

Tidak ada komentar:

Posting Komentar