Minggu, 07 September 2014

Airport Emergency Plan

 “ telah terjadi kecelakaa pesawat saat melakukan pendaraan di Bandara X. Terlihat timbulan api yang berasal dari pesawat dan terdapat korban luka dan meninggal”

Berikut ilustrasi kejadian kecelakaan pesawat yang terjadi saat pesawat di Bandara X akan
melakukan pendaratan. Kejadian tersebut merupakan salah satu poin dalam penanggulangan keadaaan darurat di bandara (Airport Emergency Plan). Keadaan darurat yang dimaksud dalam AEP adalah (Peraturan Dirjenhub udara KP.378 tahun 2011) :
  1. Keadaan darurat melibatkan pesawat udara meliputi kecelakaan pesawat di bandar udara, kecelakaan pesawat disekitar bandar udara 5 NM (± 8 km), keadaan darurat dengan pesawat udara sedang terbang, gangguan tindakan melawan hukum terhadap pesawat udara, ancaman bom terhadap pesawat udara, keadan darurat saat pesawat didarat, siaga ditempat dan siaga cuaca.
  2. Keadaan darurat tanpa melibatkan pesawat udara meliputi ancaman bom yang melibatkan gedung di bandar udara dan kebakaran gedung dibandar udara.

Dokumen AEP (Airport Emergency Plan) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki bandara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara. Dokumen ini menjadi pegangan untuk penaggulangan keadaan darurat baik didalam maupun diluar kawasan bandar udara radisus 5 mile / 8 km. Rencana AEP ini juga tertuang dalam pasal 219 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasilitas, prosedur, dan personel, Unit penyelenggara bandar udara atau badan usaha bandar udara wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala dan Pasal 345 menyebutkan bahwa Unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara wajib membuat program penanggulangan keadaan darurat. Ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan bahwa setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc.).

Dalam pelaksanaanya, Tim AEP ini tergabung dalam Anggota Komite Penanggulangan Keadaan
Darurat, beberapa unit instansi yang tergabung diantaranya seperti : Kepolisian dan TNI setempat CIQ, Kantor Pelabuhan, Dinas Pemadam Kebakaranl dan Kabupaten, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, BASARNAS, Rumah Sakit Daerah Maupun Swasta serta beberapa pihak lainnya.


Simulasi keadaan darurat untuk kecelakaan pesawat di wilayah bandar udara dimulai ketika unit PKP-PK menerima laporan tentang kecelakaan, lalu unit PKP-PK melakukan tindakan : 

  1. Langsung menuju crash area sambil memonitor informasi yang diberikan petugas ATC. Crash area adalah adalah lokasi yang digunakan sebagai tempat memberikan pertolongan pertama bagi korban kecelakaan
  2. Sesegera mungkin menentukan posisi Pos Komando setelah tiba di crash area.
  3. Melaksanakan operasi pemadaman dan pertolongan.
  4. Menentukan Collection Area. Collection Area adalah lokasi yang digunakan sebagai tempat untuk mengumpulkan pertama kali korban kecelakaan.
  5. Menginformasikan kepada KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan).
  6. Meminta bantuan kepada Dinas Pemadaman Kebakaran (jika diperlukan).
Catatan : Keadaan darurat dalam AEP meliputi kecelakaan, ledakan dan ancaman bom baik yang melibatkan pesawat  atau hanya melibatkan gedung dan bangunan dibandara. Dalam dokumen AEP, tidak mencakup kegiatan kegawat daruratan dalam bidang kesehatan, seperti kegawat daruratan wabah penyakit. Berbeda halnya dengan IHR 2005 yang kegawat daruratan mencakup bidang kesehatan, tidak hanya manusia tetapi mencakup barang dan alat angkut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar