Sabtu malam ku sendiri, tiada temanku lagu.disekitar kulihat
semua# Red Lagu, haha :)
Bengong, gak banget, mending malam ini kita habis in waktu dengan
olah raga jari menjelang waktu tidur mala mini, yang katanya malamnya mud-mudi.
Gue masih muda ?? :) hahaha…
Weell. Hari ini baca email dari milis group AMDAL FAI, da berita
bagus, Proper 2013 udah diumumkan,
dan saying rasanya berita bagus ini gak gue
sebar luaskan buat lu yang cinta abiez dengan dunia Kesehatan Lingkungan
Industri J, aje gile bahasa gue ilmuan
banget. Finaly, mala mini topic kita tentang Proper. Proper ? ya benar, salah
satu program Kemenleh dalam hal pengawasan Industri. Program ini bersinergi
dengan program lainnya men, seperti hokum dan ekonomi,ntar baca lengkap za ya,
biar tau dimana sinerginya. Dalam progam ini juga, lu sebagai QHSE, HSE, SHE
bisa nunjukin kemampuan lu untuk nunjukin bahwa lu Environment Expert. :). Let’s writing !
Setiap perusahaan sudah selayaknya menjaga kelestarian lingkungan
dalam melakukan aktifitas usahanya. Dengan tetap menjaga lingkungan, maka akan
mendapat hasil positif baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Dalam usaha penaatan
perusahaan terhadap pengelolaan lingkungannya, perusahaan akan diawasi oleh
pemerintah. Salah satu program pemerintah dalam pengawasan perusahaan dalam menjaga
lingkungannya adalah PROPER. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan
PROPER, meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam
pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat
dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk
menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
PROPER merupakan
salah satu program unggulan KLH yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian
insentif dan/atau disinsentifkepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
“Penghargaan PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap
peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental
excellency),” kata Menteri LH Balthasar Kambuaya.
pada pengendalian pencemaran air dari perusahaan yang masuk dalam Program Kali Bersih. PROPER sempat terhenti karena situasi dalam negeri tidak kondusif akibat krisis ekonomi dan politik dalam kurun waktu 1998 hingga 2001. 2002, Proper aktif kembali namun dengan aspek penataan dan penilaian yang lebih kompleks. Kinerja penaatan yang dinilai dalam PROPER mencakup: penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan AMDAL. Sedangkan penilaian untuk aspek upaya lebih dari taat, meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan (ISO 14000), pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya, dan pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat (commmunity development).Penilaian ini dapat mengukur penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).
Untuk mendukung berjalannya PROPER maka diperlukan sinergi dengan program
penataan lainya, yaitu :
- Perusahaan yang berperingkat Hitam dua kali dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan.
- PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum.
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyediakan fasilitas Pinjaman Lunak Lingkungan dan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk peralatan pengendalian dan pencegahan pencemaran
Secara umum pemilihan perusahaan peserta PROPER
mengacu kepada kriteria sebagai berikut:
-
|
Perusahaan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
|
-
|
Perusahaan yang
mempunyai dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang besar.
|
-
|
Perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal dalam dan luar negeri.
|
-
|
Perusahaan yang berorientasi ekspor
|
Pada periode 2012-2013 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia mengawasi
kinerja pengelolaan lingkungan 1.812 perusahaan. Jumlah industri ini meningkat
sebesar 38%, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317 perusahaan yang
meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta
sektor kawasan dan jasa.
Pada periodePROPER 2012 – 2013 ini dari total 1812
perusahaan, sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1160 perusahaan diawasi
oleh Provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri. Dari 1812
perusahaan sebanyak 20 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena
perusahaan sedang dalam proses penegakan hukum dan tidak beroperasi. Tingkat
ketaatan periode 2012 -2013 secara umum mencapai 65% mengalami sedikit
penurunan dibanding tahun kemarin yang mencapai 69%. Hal ini disebabkan adanya
penambahan peserta baru sebanyak 38 % dibanding tahun sebelumnya.
Pada periode 2012 –
2013 ini, hasil penilaiannya adalah :
- Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (0.67%),
- Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6.31%),
- Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57.98%),
- Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34.1%),
5.
Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan
(0.95%).
Terdapat 12 perusahaan
yang mendapatkan peringkat emas pada periode penilaian tahun 2012 – 2013 ini,
yaitu:
- PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan;
- Chevron Geothermal Salak, Ltd;
- PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang;
- Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat;
- PT. Jawa Power;
- PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant;
- PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut;
- PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk – Pabrik Tuban;
- PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu;
- PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim;
- PT. Badak NGL; dan
- PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.
Pustaka
- Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permen LH No 5 th.2011 Tentang Program Pemilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 06 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- http://proper.menlh.go.id/files/
- http://setkab.go.id/berita-11396-12-perusahaan-raih-peringkat-emas-pengelolaan-lingkungan.html
ada hasil proper yang lengkap g? untuk thn 2012 dan 2013?
BalasHapus