Senin, 16 Desember 2013

PROPER 2013

Sabtu malam ku sendiri, tiada temanku lagu.disekitar kulihat semua# Red Lagu, haha :)

Bengong, gak banget, mending malam ini kita habis in waktu dengan olah raga jari menjelang waktu tidur mala mini, yang katanya malamnya mud-mudi. Gue masih muda ?? :)  hahaha…


Weell. Hari ini baca email dari milis group AMDAL FAI, da berita bagus, Proper 2013 udah diumumkan,
dan saying rasanya berita bagus ini gak gue sebar luaskan buat lu yang cinta abiez dengan dunia Kesehatan Lingkungan Industri J, aje gile bahasa gue ilmuan banget. Finaly, mala mini topic kita tentang Proper. Proper ? ya benar, salah satu program Kemenleh dalam hal pengawasan Industri. Program ini bersinergi dengan program lainnya men, seperti hokum dan ekonomi,ntar baca lengkap za ya, biar tau dimana sinerginya. Dalam progam ini juga, lu sebagai QHSE, HSE, SHE bisa nunjukin kemampuan lu untuk nunjukin bahwa lu Environment Expert. :). Let’s writing !


Setiap perusahaan sudah selayaknya menjaga kelestarian lingkungan dalam melakukan aktifitas usahanya. Dengan tetap menjaga lingkungan, maka akan mendapat hasil positif baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Dalam usaha penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungannya, perusahaan akan diawasi oleh pemerintah. Salah satu program pemerintah dalam pengawasan perusahaan dalam menjaga lingkungannya adalah PROPER. Empat kegiatan utama yang tercakup dalam pelaksanaan PROPER, meliputi pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.


PROPER merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan/atau disinsentifkepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. “Penghargaan PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency),” kata Menteri LH Balthasar Kambuaya.


Proper resmi dimulai sejak tahun 1995 dengan nama PROPER PROKASIH. Pada mas ini kegiatan terfokus
pada pengendalian pencemaran air dari perusahaan yang masuk dalam Program Kali Bersih. PROPER  sempat terhenti karena situasi dalam negeri tidak kondusif akibat krisis ekonomi dan politik dalam kurun waktu 1998 hingga 2001. 2002, Proper aktif kembali namun dengan aspek penataan dan penilaian yang lebih kompleks. Kinerja penaatan yang dinilai dalam PROPER mencakup: penaatan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, dan penerapan AMDAL. Sedangkan penilaian untuk aspek upaya lebih dari taat, meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan (ISO 14000), pemanfaatan limbah dan konservasi sumber daya, dan pelaksanaan kegiatan pengembangan masyarakat (commmunity development).Penilaian ini dapat mengukur penerapan CSR (Corporate Social Responsibility).
Untuk mendukung berjalannya PROPER maka diperlukan sinergi dengan program penataan lainya, yaitu :
  1. Perusahaan yang berperingkat Hitam dua kali dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum lingkungan.
  2. PROPER sebagai salah satu acuan dalam penentuan kualitas aktiva bagi debitur. Kebijakan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum.
  3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyediakan fasilitas Pinjaman Lunak Lingkungan dan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk peralatan pengendalian dan pencegahan pencemaran
Secara umum pemilihan perusahaan peserta PROPER mengacu kepada kriteria sebagai berikut:

-
Perusahaan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
-
Perusahaan yang mempunyai dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang besar.
-
Perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal dalam dan luar negeri.
-
Perusahaan yang berorientasi ekspor


Pada periode 2012-2013 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia mengawasi kinerja pengelolaan lingkungan 1.812 perusahaan. Jumlah industri ini meningkat sebesar 38%, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa.



Pada periodePROPER 2012 – 2013 ini dari total 1812 perusahaan, sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1160 perusahaan diawasi oleh Provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri. Dari 1812 perusahaan sebanyak 20 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena perusahaan sedang dalam proses penegakan hukum dan tidak beroperasi. Tingkat ketaatan periode 2012 -2013 secara umum mencapai 65% mengalami sedikit penurunan dibanding tahun kemarin yang mencapai 69%. Hal ini disebabkan adanya penambahan peserta baru sebanyak 38 % dibanding tahun sebelumnya.

  
Pada periode 2012 – 2013 ini, hasil penilaiannya adalah :


  1. Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (0.67%),
  2. Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6.31%),
  3. Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57.98%),
  4. Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34.1%),

5.      Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan (0.95%).



Terdapat 12 perusahaan yang mendapatkan peringkat emas pada periode penilaian tahun 2012 – 2013 ini, yaitu:



  1. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan;
  2. Chevron Geothermal Salak, Ltd;
  3. PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang;
  4. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat;
  5. PT. Jawa Power;
  6. PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant;
  7. PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut;
  8. PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk – Pabrik Tuban;
  9. PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu;
  10. PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim;
  11. PT. Badak NGL; dan
  12. PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.



Pustaka

  1. Keputusan Menteri Negara LH Nomor: 250 tahun 2004 tentang Perubahan atas Kepmen No. 127/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Permen LH No 5 th.2011 Tentang Program Pemilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 06 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. http://proper.menlh.go.id/files/
  5. http://setkab.go.id/berita-11396-12-perusahaan-raih-peringkat-emas-pengelolaan-lingkungan.html

1 komentar:

  1. ada hasil proper yang lengkap g? untuk thn 2012 dan 2013?

    BalasHapus