Rabu, 15 Januari 2014

Penentuan Status Mutu Air Dengan Metode Storet

Mutu air adalah suatu kondisi kualitas air yang diukur atau diuji berdasarkan  parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status mutu air dapat mengindikasikan keadaan air dalam kondisi tercemar atau bebas dari pencemaran dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mtu yang ditetapkan.
Pemeriksaan Suhu. Dokumentasi KLH


STORET merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengetahui status mutu air. STORET  adalah metode umum yang digunakan  untuk mengetahui status mutu air, dengan metode ini dapat diketahui parameter apa yang memenuhi atau melampaui baku mutu air. Pada prinsipnya, STORET membandingkan antara data kualitas air  dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status air.
Cara untuk menentukan status mutu air adalah dengan menggunakan sistem nilai dari US-EPA dengan mengklasifikasikan mutu air denga empat kelas , yaitu :
  1. Kelas A : Baik Sekali, skor = 0 (memenuhi baku mutu)
  2. Kelas B : Baik, skor = -1 s/d -10 (cemar ringan)
  3. Kelas C : Sedang, skor = -11 s/d -30 (cemar sedang)
  4. Kelas D : Buruk, skor = -31 (cemar berat)

Penggunaan metode STORET dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pengumpulan data kulaitas dan debit air secara peridoik ( time series).
  2. Bandingkan data hasil pengukuran kualitas air dengan nilai baku mutu sesuai dengan kelas air.
  3. Jika hasil pengukuran memnuhi nilai baku mutu air maka diberi skor 0.
  4. Jika hasil pengukuran tidak memenuhi nilai baku mutu air, maka diberi skor : lihat Tabel.1
  5. Jumlah Negatif dari seluruh parameter dihitung dan ditentukan status mutunya dari jumlah skor yang didapat dengan menggunakan sistem nilai.
  6. Jika dalam perhtiungan, tidak ditemukan nilai ambang batas suatu parameter yang diukur, maka parameter tersebut tidak perlu dihitung.

        Jumlah Contoh {1}
Nilai
Parameter
Fisika
Kimia
Biologi
< 10
       Maksimum
-1
-2
-3
       Minimum
-1
-2
-3
       Rata-rata
-3
-6
-9
              < 10
       Maksimum
-2
-4
-6
     
       Minimum
-2
-4
-6

       Rata-rata
-6
-12
-18

Referensi :
1.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003
2.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003
3.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.115 Tahun 2003
t


Tidak ada komentar:

Posting Komentar