Mutu air adalah suatu kondisi
kualitas air yang diukur atau diuji berdasarkan
parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Status mutu air dapat mengindikasikan keadaan
air dalam kondisi tercemar atau bebas dari pencemaran dalam waktu tertentu
dengan membandingkan dengan baku mtu yang ditetapkan.
Pemeriksaan Suhu. Dokumentasi KLH |
STORET merupakan salah satu
metode yang dapat digunakan untuk mengetahui status mutu air. STORET adalah metode umum yang digunakan untuk mengetahui status mutu air, dengan
metode ini dapat diketahui parameter apa yang memenuhi atau melampaui baku mutu
air. Pada prinsipnya, STORET membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan
peruntukannya guna menentukan status air.
Cara untuk menentukan status mutu
air adalah dengan menggunakan sistem nilai dari US-EPA dengan
mengklasifikasikan mutu air denga empat kelas , yaitu :
- Kelas A : Baik Sekali, skor = 0 (memenuhi baku mutu)
- Kelas B : Baik, skor = -1 s/d -10 (cemar ringan)
- Kelas C : Sedang, skor = -11 s/d -30 (cemar sedang)
- Kelas D : Buruk, skor = ≥-31 (cemar berat)
Penggunaan metode STORET dapat
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Pengumpulan data kulaitas dan debit air secara peridoik ( time series).
- Bandingkan data hasil pengukuran kualitas air dengan nilai baku mutu sesuai dengan kelas air.
- Jika hasil pengukuran memnuhi nilai baku mutu air maka diberi skor 0.
- Jika hasil pengukuran tidak memenuhi nilai baku mutu air, maka diberi skor : lihat Tabel.1
- Jumlah Negatif dari seluruh parameter dihitung dan ditentukan status mutunya dari jumlah skor yang didapat dengan menggunakan sistem nilai.
- Jika dalam perhtiungan, tidak ditemukan nilai ambang batas suatu parameter yang diukur, maka parameter tersebut tidak perlu dihitung.
Jumlah
Contoh {1}
|
Nilai
|
Parameter
|
||
Fisika
|
Kimia
|
Biologi
|
||
< 10
|
Maksimum
|
-1
|
-2
|
-3
|
Minimum
|
-1
|
-2
|
-3
|
|
Rata-rata
|
-3
|
-6
|
-9
|
|
< 10
|
Maksimum
|
-2
|
-4
|
-6
|
Minimum
|
-2
|
-4
|
-6
|
|
Rata-rata
|
-6
|
-12
|
-18
|
Referensi :
1.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112
Tahun 2003
2.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.112
Tahun 2003
3.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.115
Tahun 2003
t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar