Minggu, 18 Desember 2011

Formulir Sanitasi Panti Pijat


FORMULIR PEMERIKSAAN SANITASI PANTI PIJAT/SPA
MENURUT PERMENKES RI NO. 1205/MENKES/PER/X/2004


A. DATA UMUM        
  1. Nama panti pijat/spa :
  2. Alamat :
  3. No. Telp :
  4. Nama pengelola :
  5. Jumlah Karyawan :
  6. No izin usaha :
  7. Nama pemeriksa : 
B. DATA KHUSUS

NO
Variabel
Komponen yang dinilai
Hasil penilaian
Ya
Tidak
1

















2.
















3


















4













































 5.




Perayaratan kesehatan pelanggan
















Pelaksanaan spa/pijat
















Peralatan


















Sarana Bangunan dan lingkungan
  • Limbah (padat,cair,gas dan radioaktif)

 

 
 
 
 
 
  • Kesehatan gedung/Ruangan




























Personal hygene and sanitation

a)      Pelanggan dalam keadaan sehat
b)      Pelanggan tidak sedang menderita penyakit kulit, penyakit menular
c)      Pelanggan tidak dalam keadaan perut kosong atau kenyang
d)     Terhadap pelanggan khusus ibu hamil,pelanggan dengan penyakit degeneratif(asma,diabetes)harus dalam kondisi stabil dan terkontrol.




a)      Mempersiapkan ruangan,peralatan dan bahan untuk perawatan
b)       Melaksanakan perawatan yang telah ditetapkan untuk penampilan diri secara manual dan atau alat sederhana
c)      Mengenali adanya keluhan setelah melakukan perawatan untuk dilaporkan kepada  pengelola
d)      Memperhatikan keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja




a)        Peralatan harus memadai serta terjamin mutu, manfaat dan keamanannya
b)        Alat kesehatan yang digunakan dalam perawatan harus terdaftar di depkes
c)      Penggunaan peralatan khusus harus dilakukan oleh staf/tenaga yang sudah terlatih
d)        Peralatan yang dipergnakan harus dijaga kebersihannya
e)    Peralatan harus dipriksa keamananya oleh teknisi yang bekerja di tempat tersebuk setiap kali sebelum penggunaan





 a)      Tersedia sarana pembuangan limbah yang memenuhi syarat kesehatan
b)      Limbah padat,cair dan gas yang bersifat B3 harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c)      Limbah padat,cair dan gas tidak boleh melewati ambang batas yang telah ditetapkan

 




 a)      Tersedia sarana sanitasi(toilet) yang dilengkapi tempat cuci tangan dengan jumlah yang sesuai dan memenuhi syarat syarat kesehatan
b)       Ventilasi dapat menjamin peredaran udara di dalam kamar atau ruang dengan baik
c)       Bila ventilasi alam tidak memenuhi persyaratan harus dilengkapi dengan ventilasi mekanis seperti AC dan kipas angin
d)       Pencahayaan harus memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan yang memerlukan sedikit ketelitian yaitu 200-300 lux
e)      Pembuangan air limbah harus memenuhi syarat kesehatan
f)      Harus tersedia air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehatan,sabun cair,handuk bersih
g)    Lantai kamar mandi atau jamban permukaan rata,kedap air,tidak licin dan mudah dibersihkan




a)      Pengelola dan karryawan yang berhubungan langsung dengan pelanggan atau pengunjung harus bebas dari penyakit menular
 b)      Pengelola dan karyawan yang melayani pelanggan harus memiliki pengetahuan tentang sanitasi dan hygiene perorangan
c)      Pengelola dan karyawan harus berprilaku positif dalam bidang higiene dan sanitasi
d)  pengelola dan karyawan harus memberi anjuran,peringatan,kepada pengunjung/pelanggan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
e)   Dilarang merokok di lingkungnpanti pijat




J U M L AH

Jumlah komponen yang di nilai :
Jumlah ya :
Jumlah tidak :
Kondisi sanitasi panti pijat/spa :

untuk para bloger, untuk melihat lebih lengkap info persyaratan sanitasi spa,silahkan lihat pada permenkes diatas. semoga tulisannya bermanfaat, silahkan do copy, tapi jangan lupa daftar pengunjung di berlangganan di blog saya.terima kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar