Selasa, 02 Desember 2014

Pelatihan P3K Bagi Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai

Kecelakaan merupakan kejadian yang tidak dapat diperkirakan kapan dan dimana terjadinya, namun kecelakaan dapat di kendalikan dengan hirarki pengendalian bahaya, yaitu meminimalisir, mengganti sumber bahaya, administrasi dan pengggunaan alat pelindung diri. Kita sering kali berada dalam situasi dimana terjadi  korban kecelakaan, kemampuan kita sebagai penolong sangat menentukan nyawa serta seberapa parah akibat kecelakaa yang diterima korban.




Tempat kerja merupakan salah satu dari sumber kecelakaan yang sering terjadi. Berdasarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.PER15/MEN/VII/2008 tentang Perrtolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, pasal 3 ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan” dan ayat 2 yang berbunyi “untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud pad ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Bekerja pada tempat kerja yang bersangkutan
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K dan
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dibidang P3K ditempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Dumai merupakan instansi pemerintah yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya beresiko mengalami kecelakaan. Selain itu, dalam fungsi pelayanan kesehatan yang ada, petugas kantor kesehatan pelabuhan sering dihadapkan dengan situasi-situasi kecelakaan seperti penanganan korban kapal tenggelam, korban patah tulang, korban keracunan dan jenis kecelakaan lainnya.


Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang prima, kompetensi sumber daya manusia yang tersedia harus mempunyai kemampuan yang cukup, berpengalaman serta ‘update’ pengetahuannya yang berhubungan dengan penanganan kecelakaan tersebut. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan  Kelas III Dumai bekerja sama dengan PT. OSH Indonesia mengadakan pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan.


Pada pelatihan ini, peserta dibekali materi peraturan perundangan yang berkaitan dengan P3K, dasar P3K, anatomi dan faal tubuh, bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan,papran bahan kimia dan kejang, gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya, gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya, gangguan pernafasan serta tindakan pertolongannya dan evakuasi korban. Selain materi, dalam pelatihan ini juga dilakukan praktek sesuai dengan situasi yang ditentukan dengan harapan peseerta lebih mampu melakukan pertolongan sesuai dengan yang diharapkan.



Setelah melakukan training ini, diharapkan petugas kantor kesehatakn pelabuhan kelas III Dumai akan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam P3K serta mampu mengembangkan sistem penaganan P3K dalam pelaksanaan kerja nantinya.