Kecelakaan merupakan kejadian
yang tidak dapat diperkirakan kapan dan dimana terjadinya, namun kecelakaan
dapat di kendalikan dengan hirarki pengendalian bahaya, yaitu meminimalisir,
mengganti sumber bahaya, administrasi dan pengggunaan alat pelindung diri. Kita
sering kali berada dalam situasi dimana terjadi
korban kecelakaan, kemampuan kita sebagai penolong sangat menentukan
nyawa serta seberapa parah akibat kecelakaa yang diterima korban.
Tempat kerja merupakan salah satu dari sumber kecelakaan yang sering terjadi. Berdasarkan Peraturan Mentri Tenaga
Kerja & Transmigrasi RI No.PER15/MEN/VII/2008 tentang Perrtolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, pasal 3 ayat 1 & 2
sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “petugas P3K di tempat kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari
kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan” dan ayat 2
yang berbunyi “untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud pad ayat 1 harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada tempat kerja yang bersangkutan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K dan
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dibidang P3K ditempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Dumai merupakan instansi pemerintah yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya beresiko mengalami kecelakaan. Selain itu, dalam fungsi pelayanan
kesehatan yang ada, petugas kantor kesehatan pelabuhan sering dihadapkan dengan
situasi-situasi kecelakaan seperti penanganan korban kapal tenggelam, korban
patah tulang, korban keracunan dan jenis kecelakaan lainnya.
Dalam upaya mewujudkan pelayanan
yang prima, kompetensi sumber daya manusia yang tersedia harus mempunyai
kemampuan yang cukup, berpengalaman serta ‘update’ pengetahuannya yang
berhubungan dengan penanganan kecelakaan tersebut. Untuk mendukung hal
tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas III Dumai bekerja sama dengan PT. OSH Indonesia mengadakan
pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pada pelatihan ini, peserta
dibekali materi peraturan perundangan yang berkaitan dengan P3K, dasar P3K,
anatomi dan faal tubuh, bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas,
keracunan,papran bahan kimia dan kejang, gangguan lokal (luka, perdarahan, luka
bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya, gangguan kesadaran dan
tindakan pertolongannya, gangguan pernafasan serta tindakan pertolongannya dan
evakuasi korban. Selain materi, dalam pelatihan ini juga dilakukan praktek
sesuai dengan situasi yang ditentukan dengan harapan peseerta lebih mampu
melakukan pertolongan sesuai dengan yang diharapkan.
Setelah melakukan training ini,
diharapkan petugas kantor kesehatakn pelabuhan kelas III Dumai akan memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam P3K serta mampu mengembangkan sistem penaganan
P3K dalam pelaksanaan kerja nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar