Tulisan ini berisi tentang Kewaspadaan isolasi dalam
pencegahan infeksi di pelayanan kesehatan. Dewasa ini, perkembangan penyakit
sangat meresahkan, seorang yang sehat ketika berkunjung di tempat pelayanan
kesehatan bisa saja tertular penyakit tanpa disadarinya. Penularan penyakit
melalui cairan tubuh serta lingkungan di tempat pelayanan kesehatan harus
mendapat perhatian khusus. Sebagai perbandingan, bahwa tingkat infeksi
nosokomial di Eropa dan Amerika adalah rendah yaitu sekitar 1 %. Sedangkan di
Negara Asi, Amerika Latin dan Sub Sahara Afrika yang tinggi hingga mencapai 40
%. Kewaspadaan standar ini dapat menjadi program atau kegiatan Sanitarian di
Rumah Sakit atau tmpat pelayanan kesehatan lainnya. SK Menkes No.382/Menkes/SK/III/2007
tentang pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit maupun
fasilitas pelayanan kesehatan dapat menjadi acuan dalam menyusun kewaspadaan
Isolasi dalam pencegaha infeksi.
Kewaspadaan standar (Standard Precuations) disusun oleh CDC tahun 1966 dengan menyatukan Universal
Precuation (UP) atau kewaspadaan terhadap darah dan cairan tubuh yang telah
dibuat tahun 1985 untuk mengurangi risiko terinfeksi pathogen yang berbahaya
melalui darah dan aciran tubuh lainnya dan Body Subtance Isolation (BSI) atau
Isolasi Duh Tubuh yang dibuat tahun 1987
untuk mengurangi risiko penularan patogen yang berada dalam bahan yang berasal
dari tubuh pasien terinfeksi.
Dua Lapis
Kewaspadaan Isolasi
- Kebersihan tangan/Handhygiene
- Alat Pelindung Diri (APD) : sarung tangan, masker, goggle (kaca mata pelindung), face
- shield (pelindung wajah), gaun
- Peralatan perawatan pasien
- Pengendalian lingkungan
- Pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen
- Kesehatan karyawan / Perlindungan petugas kesehatan
- Penempatan pasien
- Hygiene respirasi/Etika batuk
- Praktek menyuntik yang aman
- Praktek untuk lumbal punksi
Sebagai tambahan Kewaspadaan Standar, terutama setelah terdiagnosis jenis
infeksinya. Rekomendasi dikategorikan sebagai berikut :
- Kategori I A : Sangat direkomendasikan untuk seluruh rumah sakit, telah didukung penelitian dan studi epidemiologi.
- Kategori I B : Sangat direkomendasikan untuk seluruh rumah sakit dan telah ditinjau efektif oleh para ahli di lapangan. Dan berdasar kesepakatan HICPAC (Hospital Infection Control Advisory Committee) sesuai dengan bukti rasional walaupun mungkin belum dilaksanakan suatu studi scientifik.
- Kategori II : Dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah sakit. Anjuran didukung studi klinis dan epidemiologik, teori rasional yang kuat, studi dilaksanakan di beberapa rumah sakit.
- Tidak direkomendasi : Masalah yang belum ada penyelesaiannnya.Belum ada bukti ilmiah yang memadai atau belum ada kesepakatan mengenai efikasinya.
- Kontak
- Melalui droplet
- Melalui udara (Airborne)
- Melalui common vehicle (makanan, air, obat, alat, peralatan)
- Melalui vektor (lalat, nyamuk, tikus)
DAFTAR PUSTAKA.
Buku pedoman dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit dan
Fasilitas pelayan kesehatan lainnya.Departemen Kesehatan bekerja sama dengan
Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indoensia(PERDALIN) cetakan pertama tahun
2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar