Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam membersihkan manusia
dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya
untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan
mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap
dan takut. Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan
perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji
dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya
dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta
pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka
dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan
setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan
lainnya. Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian
adalah merokok.
Merokok diharamkan karena berbahaya bagi fisik dan
mendatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang
baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang
muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya
layak untuk orang yang baik, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya.
Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, yang artinya: “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (HR: Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi) ‘alaihi was salam) berfirman, yang artinya: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (QS: Al A’raf: 157)
Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, yang artinya: “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (HR: Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi) ‘alaihi was salam) berfirman, yang artinya: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (QS: Al A’raf: 157)
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (QS: An-Nisa: 29) dan “Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (QS: Al-Baqarah: 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (QS: An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang. Sunnah Rasululloh Shalallahu ‘alaihi was salam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (QS: Al Baqarah: 267)
Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “(Al Hadits) (Sumber Rujukan: عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh
Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi [yang mengkutip Fatwa-Fatwa ulama mengenai
Pelarangan Merokok dan Memperdagangkannya], dengan perubahan yang
diperlukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar