Minggu, 20 Maret 2011

Persyaratan Kesehatan Perumahan Dan Lingkungan Pemukiman


Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut:

1.Lokasi
a.    Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam sepertibantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombangtsunami, daerah gempa, dan sebagainya
b.    Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir(TPA) sampah atau bekas tambang
c.    Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerahkebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.

2.Kualitas udaraKualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas darigangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutulingkungan sebagai berikut :
a.    Gas H2S dan NH 3secara biologis tidak terdeteksi
b.      Debu dengan diameter kurang dari 10 mg  maksimum 150g/m 3
c.    Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
d.   Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.

3. Kebisingan dan getara
a.    Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.    Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik.

4. Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukimana.
a.    Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kgb.
b.    Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kgc.
c.    Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kgd.
d.   Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg5.

5.Prasarana dan sarana lingkungan
a.    Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluargadengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
b.    Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempatperindukan vektor penyakit.
c.       Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksijalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidakmembahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat,jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu peneranganjalan tidak menyilaukan mata.
d.      Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitasair yang memenuhi persyaratan kesehatan.
e.       Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tanggaharus memenuhi persyaratan kesehatan.
f.       Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harusmemenuhi syarat kesehatan;
g.      Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan,komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan,kesenian, dan lain sebagainya.
h.      Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamananpenghuninya;
i.        Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidakterjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkankeracunan.
6. Vektor penyakit
a.    Indeks lalat harus memenuhi syarat;
b.    Indeks jentik nyamuk dibawah 5%

7. penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukimanmerupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan,keindahan dan kelestarian alam. Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggalmenurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagaiberikut:
1. Bahan bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yangdapat membahayakan kesehatan, antara lain :
a.       debu totalkurang dari 150 mg/m2,asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan
b.    Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh danberkembangnya mikroorganisme patogen.

2. Komponen dan penataan ruangan
a.    Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b.    Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamarcuci kedap air dan mudah dibersihkan
c.    Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawankecelakaan
d.   Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir
e.    Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
f.    Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap

3. Pencahayaa
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidaklangsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitaspenerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata

4. Kualitas udara
a.       Suhu udara nyaman antara 18 – 30oC
b.    Kelembaban udara 40 – 70 %
c.    Gas SO2kurang dari 0,10 ppm/24 jam
d.   Pertukaran udara 5 kaki3/menit/penghuni
e.    Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam
f.       Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3

5.Ventilas
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.

6. Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.

7. Penyediaan air.
a.       Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitasminimal 60 liter/ orang/hari
b.    Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersihdan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 danKepmenkes 907 tahun 2002

8. Sarana penyimpanan makana
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman.

9. Pembuangan Limbah
a.    Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemarisumber air
b.    tidak menimbulkan bau
c.    tidak mencemaripermukaan tanah

10. Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidakmenimbulkan bau, tidak mencemari  permukaan tanah dan airtanah.

11.Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur

Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadapkondominium, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor(rukan) pada zona pemukiman. Pelaksanaan ketentuan mengenai persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik atau penghuni rumah tinggaluntuk rumah.Penyelenggara pembangunan perumahan (pengembang) yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman dapat dikenai sanksi pidana dan/ atau sanksi administrasi sesuai dengan UU No. 4/1992 tentangPerumahan dan Pemukiman, dan UU No. 23/1992 tentangKesehatan, serta peraturan pelaksanaannya Bagi pemilik rumah yang belum memenuhi ketentuan tersebutdiatas tidak dapat dikenai sanksi, tetapi dibina agar segera dapatmemenuhi persyaratan kesehatan rumah.