Senin, 28 Februari 2011

PENANGGULANGAN DAN PEDOMAN PEMERIKSAAN SARS DI BANDARA (KESEHATAN LINGKUNGAN,KARANTINA KESEHATAN)

PENANGGULANGAN DAN PEDOMAN PEMERIKSAAN SARS DI BANDARA
(KESEHATAN LINGKUNGAN,KARANTINA KESEHATAN)
A.   DEFINISI SARS
Adalah Syndroma pernafasan akut berat yang merupakan penyakit infeksi pada jaringan paru manusia yang sampai saat ini belum diketahui pasti penyebabnya.

B.    DEFINISI KASUS
Secara proposional ada 2 definisi kasus SARS, yaitu “suspect” dan “probable” sesuai kriteria WHO.
1. Suspect SARS  
a.  Adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala : Demam Tinggi (>380 C), dengan,Satu atau lebih gangguan pernafasan, yaitu batuk, nafas  pendek dan kesulitan bernafas,Satu atau lebih keadaan berikut : 
-  Dalam 10 hari terakhir sebelum sakit, mempunyai riwayat kontak erat dengan seseorang yang telah didiagnosis sebagai penderita SARS *)
-  Dalam 10 hari terakhir sebelum sakit, melakukan perjalanan ke tempat terjangkit SARS **)
-  Penduduk dari daerah terjangkit.
Keterangan:
*) Kontak erat adalah orang yang merawat, tinggal serumah atau berhubungan langsung dengan cairan saluran pernafasan maupun atau jaringan tubuh seseorang  penderita SARS.
**)Tempat yang dilaporkan terjangkit SARS adalah sesuai dengan ketetapan WHO sebagai negara terjangkit yang pada tanggal 1 April Canada (Toronto), Singapura, China (Guangdong, Hongkong SAR, Shanxi, Taiwan) dan Vietnam (Hanoi)
2. Probable SARS 
Adalah kasus Suspect ditambah dengan gambaran foto toraks menunjukkan tanda-tanda pneumonia atau  respiratory distress syndrome, atau seseorang yang meninggal karena penyakit saluran pernafasan  yang tidak jelas penyebabnya, dan pada pemeriksaan autopsi ditemukan tanda patologis berupa  respiratory distress syndrome yang tidak jelas penyebabnya.
C.    OBSERVASI SARS
Adalah  orang yang dalam 10 hari terakhir, pernah kontak erat dengan penderita SARS suspect atau probable (kontak erat), atau mengadakan perjalanan ke negara terjangkit tanpa menunjukkan gejala sakit, atau menderita sakit dengan salah satu gejala demam atau batuk. Observasi SARS dilakukan pada orang sehat yang berada dalam pengamatan pasif atau aktif.
D.  PNEUMONIA NON SARS  
Adalah penderita pneumonia yang disertai keadaan berikut, yaitu:
-  Dalam 10 hari terakhir sebelum sakit tidak mempunyai riwayat kontak dengan penderita SARS.
- Dalam 10 hari terakhir sebelum sakit tidak mempunyai riwayat perjalanan dari daerah/negara yang termasuk dalam daftar negara terinfeksi SARS.
-  Pada daerah berisiko SARS dilakukan surveilan masyarakat terhadap kasus pneumonia.
E.   ETIOLOGI
Penyebab SARS adalah Corona virus atau Parimoxyviridae virus. Etiologi ini sebagai temuan awal yang masih memerlukan penelitian lebih lanjut para ahli.
F.   MASA INKUBASI
 Berdasarkan penelitian sementara ditetapkan masa inkubasi 3-10 hari 



G.  CARA PENULARAN
Cara penularan penyakit melalui kontak langsung dengan penderita SARS baik karena berbicara, terkena percikan batuk atau bersin (“Droplet Infection”).   Penularan melalui udara, misalnya penyebaran udara, ventilasi, dalam satu kendaraan atau dalam satu gedung diperkirakan  tidak terjadi, asal tidak kontak langsung berhadapan dengan penderita SARS. Masa penularan dari orang ke orang belum teridentifikasi dengan jelas. Untuk sementara, masa menular adalah mulai saat terdapat demam atau t anda-tanda gangguan pernafasan hingga penyakitnya dinyatakan sembuh. Periode aman dari kemungkinan terjadinya penularan pada unit pelayanan atau pada kelompok masyarakat yang terjangkit KLB SARS adalah setelah lebih dari 14 hari sejak kasus terakhir dinyatakan sembuh.

C.   LANGKAH-LANGKAH PEMERIKSAAN SARS DI BANDARA, PELABUHAN DAN LINTAS BATAS 
1.  Mekanisme Pemeriksaan SARS Di pesawat dan Bandar Udara (Bandara) 
Pemeriksaan SARS di pesawat dan Bandar Udara dilakukan melalui kerjasama dengan sektor terkait (Administrator Bandara, Imigrasi dan perusahaan penerbangan).
a.Pemeriksaan  SARS Dalam Penerbangan Pemeriksaan SARS di Pesawat dilakukan melalui kerjasama dengan perusahaan penerbangan (Kapten dan awak pesawat lainnya), melalui langkah-langkah sebagai berikut :
a)  Semua Penumpang termasuk awak (crew) pesawat yang  datang dari Negara/wilayah terjangkit SARS diberikan “Health Alert Notice” oleh crew dan diisi di dalam pesawat selama penerbangan.
b)Pemberitahuan tentang informasi SARS kepada penumpang dengan menggunakan media komunikasi yang tersedia didalam pesawat (video)
c)  Jika dalam penerbangan ditemukan penumpang/crew yang sakit dengan gejala demam tinggi (>38°C)   dan salah satu atau lebih gangguan pernafasan (batuk, napas pendek dan kesulitan bernafas), maka crew harus melakukan tindakan sebagai berikut :
a)Memisahkan (mengisolasi) penumpang/crew yang sakit dari penumpang dan crew lainnya.
b)Penumpang/crew yang sakit diminta menggunakan masker pelindung dan mereka yang memberikan perawatan.menggunakan sarung tangan dan masker.
c)  Menyiapkan toilet yang hanya boleh digunakan oleh penumpang/crew yang sakit.
d)  Identifikasi dengan memberi tanda khusus (K) pada “Health Alert Notice” penumpang/crew yang kontak dengan penumpang yang sakit dalam penerbangan, yaitu :
-Penumpang yang duduk sebaris serta 2 baris di depan dan belakang tempat duduk penumpang yang sakit. Semua pramugari/pramugara yang bertugas.
-Semua yang memiliki kontak erat dan memberikan pertolongan atau yang kontak dengan sekret pernapasan penumpang/crew yang sakit.
-Penumpang/crew yang melakukan penerbangan tinggal bersama dengan penumpang/crew yang sakit.
-  Jika yang sakit itu pramugari/pramugara, maka semua penumpang dipertimbangkan sebagai kontak.
e)  Kapten pesawat melakukan kontak radio ke bandara tujuan menginformasikan tentang adanya kasus Suspect, agar petugas  KKP segera menyiapkan ruang terpisah (Poliklinik diterminal) guna pemeriksaan penumpang/crew yang sakit.
a.  Pemeriksaan SARS Pada Saat Pesawat Parkir Di bandara
Tim Kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan menggunakan masker naik ke atas pesawat  setelah Pesawat parkir di garbarata, kemudian bersama Crew melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut : 
a)  Penumpang tidak diperkenankan turun dari pesawat.
b) Pemberitahuan tentang adanya pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan kewaspadaan terhadap SARS dengan  menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
c)  Menganjurkan kepada penumpang dan crew untuk segera berobat jika dalam jangka 10 hari berikutnya jatuh sakit (timbul gejala SARS) serta menginformasikan Rumah Sakit Rujukan SARS.
d)  Pemeriksaan secara cepat terhadap semua penumpang. 
e)  Bila ditemukan Kasus Suspect (“Suspect Case”), maka petugas KKP segera melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :  
- Petugas KKP yang menangani “Suspect case” menggunakan masker.
- Kasus Suspect (“Suspect Case”) dipasangkan masker, kemudian diperiksa lebih lanjut di Poliklinik terminal dan segera merujuk ke Rumah Sakit rujukan serta melaporkan identitas dan alamat lengkap “Suspect Case” dan kontak ke Dirjen PPM & PL dan Dinas Kesehatan Setempat.
f)  Penumpang dan crew diarahkan ke Counter  Kesehatan. Untuk dilakukan pengecekan.
 b.   Pemeriksaan SARS Di “Counter” Kesehatan
1)Petugas KKP pada counter Kesehatan mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian “Health Alert Notice” penumpang/crew lainnya serta memotong/menggunting “Health Alert Notice” semua penumpang dan crew pesawat serta memisahkan  Health Alert  Notice penumpang dan crew yang diduga sebagai Kasus Suspect (“Suspect Case”), penumpang yang kontak dengan kasus Suspect dan Health Alert Notice penumpang lainnya : 
- Sisi “Health Alert Notice” diberikan kepada penumpang dan crew dimasukkan dalam paspor.
- Sisi “Health Alert Notice” lainnya dikumpulkan oleh petugas KKP.
2)  Selanjutnya penumpang dan crew pesawat menuju counter Imigrasi. Bila ditemukan “Health Alert Notice” belum selesai diproses di counter Kesehatan, petugas imigrasi mengarahkan penumpang ke counter kesehatan dan proses imigrasi ditunda.
3)  KKP melaporkan identitas dan alamat penumpang bukan transit (penumpang yang tidak melanjutkan perjalanannya) ke Dinas Kesehatan setempat,  selanjutnya dilakukan Surveilans aktif oleh Dinas Kesehatan setempat.
4)  KKP menginformasikan tentang penumpang transit dalam negeri ke KKP tujuan berikutnya.
c.  Penerbangan Lanjutan Ke luar Negeri
Kapten/Pilot pesawat : 
1)  Memberi penjelasan seperlunya kepada penumpang transit luar negeri bahwa di dalam pesawat yang ditumpanginya  terdapat kasus tersangka SARS, dan menganjurkan untuk segera berobat pada Negara tujuan jika dalam jangka 10 hari berikutnya jatuh sakit (timbul gejala SARS). 
2) Memberi tahu kepada Bandar Udara tujuan berikutnya bahwa pesawat tersebut membawa penumpang yang  pernah kontak dengan kasus tersangaka SARS.
d.   Disinfeksi Pesawat
1)Setelah pesawat membawa kasus SARS, semua pintu harus terbuka dan interior pesawat dialiri udara yang berasal dari AC
2)Catat semua nama petugas yang melakukan tindakan suci hama 
3)Semua petugas  harus menggunakan sarung tangan, pelindung muka dan baju disposibel 
4)Daerah 2 baris didepan dan belakang tempat duduk kasus Suspect harus di suci hamakan yang meliputi: panel dinding samping, kompartemen bagasi, meja, sandaran tangan dan tempat abu rokok.
5)Pelaksanaan desinfeksi agar mengikuti pedoman desinfeksi pesawat yang diterbitkan oleh WHO dan terdapat pada Buku Higiene Sanitasi di penerbangan (halaman 95).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar