Tulisan ini berisi tentang Kewaspadaan isolasi dalam
pencegahan infeksi di pelayanan kesehatan. Dewasa ini, perkembangan penyakit
sangat meresahkan, seorang yang sehat ketika berkunjung di tempat pelayanan
kesehatan bisa saja tertular penyakit tanpa disadarinya. Penularan penyakit
melalui cairan tubuh serta lingkungan di tempat pelayanan kesehatan harus
mendapat perhatian khusus. Sebagai perbandingan, bahwa tingkat infeksi
nosokomial di Eropa dan Amerika adalah rendah yaitu sekitar 1 %. Sedangkan di
Negara Asi, Amerika Latin dan Sub Sahara Afrika yang tinggi hingga mencapai 40
%. Kewaspadaan standar ini dapat menjadi program atau kegiatan Sanitarian di
Rumah Sakit atau tmpat pelayanan kesehatan lainnya. SK Menkes No.382/Menkes/SK/III/2007
tentang pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit maupun
fasilitas pelayanan kesehatan dapat menjadi acuan dalam menyusun kewaspadaan
Isolasi dalam pencegaha infeksi.
Kewaspadaan standar (Standard Precuations) disusun oleh CDC tahun 1966 dengan menyatukan Universal
Precuation (UP) atau kewaspadaan terhadap darah dan cairan tubuh yang telah
dibuat tahun 1985 untuk mengurangi risiko terinfeksi pathogen yang berbahaya
melalui darah dan aciran tubuh lainnya dan Body Subtance Isolation (BSI) atau
Isolasi Duh Tubuh yang dibuat tahun 1987
untuk mengurangi risiko penularan patogen yang berada dalam bahan yang berasal
dari tubuh pasien terinfeksi.
Dua Lapis
Kewaspadaan Isolasi
Kewaspadaan Standar. Kewaspadaan yang
terpenting, dirancang untuk diterapkan secara rutin dalam perawatan seluruh
pasien dalam rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik
terdiagnosis infeksi, diduga terinfeksi atau kolonisasi. Diciptakan untuk
mencegah transmisi silang sebelum diagnosis ditegakkan atau hasil pemeriksaan
laboratorium belum ada. Strategi utama untuk PPI, menyatukan Universal Precautions dan Body Substance. Isolation Adalah kewaspadaan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi
Rutin dan harus diterapkan terhadap Semua Pasien di
Semua Fasilitas Kesehatan. Kewaspadaan Standar untuk pelayanan semua pasien. Kategori
I meliputi:
- Kebersihan tangan/Handhygiene
- Alat Pelindung Diri (APD) : sarung tangan, masker, goggle (kaca mata pelindung), face
- shield (pelindung wajah), gaun
- Peralatan perawatan pasien
- Pengendalian lingkungan
- Pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen
- Kesehatan karyawan / Perlindungan petugas kesehatan
- Penempatan pasien
- Hygiene respirasi/Etika batuk
- Praktek menyuntik yang aman
- Praktek untuk lumbal punksi
Kewaspadaan Berdasarkan Transmi
Sebagai tambahan Kewaspadaan Standar, terutama setelah terdiagnosis jenis
infeksinya. Rekomendasi dikategorikan sebagai berikut :
- Kategori I A : Sangat
direkomendasikan untuk seluruh rumah sakit, telah didukung penelitian dan studi
epidemiologi.
- Kategori I B : Sangat
direkomendasikan untuk seluruh rumah sakit dan telah ditinjau efektif oleh para
ahli di lapangan. Dan berdasar kesepakatan HICPAC (Hospital Infection Control
Advisory Committee) sesuai dengan bukti
rasional walaupun mungkin belum dilaksanakan suatu studi scientifik.
- Kategori II : Dianjurkan
untuk dilaksanakan di rumah sakit. Anjuran didukung studi klinis dan
epidemiologik, teori rasional yang kuat, studi dilaksanakan di beberapa rumah
sakit.
- Tidak direkomendasi : Masalah
yang belum ada penyelesaiannnya.Belum ada bukti ilmiah yang memadai atau belum
ada kesepakatan mengenai efikasinya.
Kewaspadaan
berdasarkan transmisi dibutuhkan untuk memutus mata rantai transmisi mikroba penyebab
infeksi dibuat untuk diterapkan terhadap pasien yang diketahui maupun dugaan
terinfeksi atau terkolonisasi patogen yang dapat ditransmisikan lewat udara,
droplet, kontak dengan kulit atau permukaan terkontaminasi. Jenis kewaspadaan
berdasarkan transmisi :
- Kontak
- Melalui droplet
- Melalui udara (Airborne)
- Melalui common vehicle (makanan,
air, obat, alat, peralatan)
- Melalui vektor
(lalat, nyamuk, tikus)
Catatan : Suatu infeksi dapat ditransmisikan lebih dari satu cara. Kewaspadaan
berdasarkan transmisi ini dapat dilaksanakan secara terpisah ataupun kombinasi dengan Kewaspadaan Standar seperti kebersihan tangan dengan
mencuci tangan sebelum dan sesudah tindakan menggunakan sabun, antiseptik ataupun
antiseptik berbasis alkohol, memakai
sarung tangan sekali pakai bila kontak
dengan cairan tubuh, gaun pelindung dipakai bila terdapat kemungkinan terkena
percikan cairan tubuh, memakai masker, goggle untuk melindungi wajah dari percikan cairan
tubuh.
DAFTAR PUSTAKA.
Buku pedoman dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit dan
Fasilitas pelayan kesehatan lainnya.Departemen Kesehatan bekerja sama dengan
Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indoensia(PERDALIN) cetakan pertama tahun
2007.