Selasa, 29 November 2011

Epidemiologi Tubercolosis


Penyakit tubercolosis paru adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman Tb (Mycobacterium tuberculosis) menyerang paru-paru. 

Yang dilakukan dalam penyelidikan epidemiologi dalam penyakit Tb paru antara lain 
1. Memastikan apakah penderita benar mengidap penyakit Tb paru dengan pemeriksaan klinik (rontgen paru-paru dan uji dahak) dan melihat gejala-gejala klinisnya, yaitu Batuk lebih dari 2 minggu, Batuk darah, Sesak nafas, Nyeri dada, Demam, Berat badan menurun, Keringat malam, Anoreksia 
2. Jika terbukti menderita penyakit Tb paru maka segera dilakukan pengobatan (terapi dan imunisasi) dan
    rehabilitasi pada penderita 
3. Melakukan penelitian apakah sudah banyak yang tertular penyakit Tb paru dalam 1 daerah tersebut.
4. Memutus penularan dengan mengisolasi penderita agar tidak kontak langsung dengan orang lain dan
    meminimalisasi penularan dengan menggunakan masker karean Tb paru dapat ditularkan melalui udara
    yang tercemar dengan kuman Tb dari bersin penderita.

Langkah pencegahan adalah dengan melakukan penyuluhan agar masyarakat biasa secara mandiri melakukan pencegahan penyakit Tb paru.
    1. Melakukan pemeriksaan berkala terhadap warga sekitar
    2. Jika terjadi batuk terus-menerus muncul gejala dini penyakit Tb paru segera memeriksakan diri ke
        Puskesmas.

EPIDEMIOLOGI PENYAKIT CAMPAK

Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pencarian Informasi
    Mencari informasi terkait penyakit campak, meliputi
a. Definisi campak adalah merupakan penyakit yang disebabkan virus campak atau morbili
b. Gejala penyakit
Gejala awal antara lain lelah, batuk, hidung beringus, mata merah dan sakit, timbul kemerah-merahan di muka. Penyakit campak dapat menyebabkan komplikasi seperti infeksi telinga, diare dsb.
c. Cara penularan
Dapat ditularkan dengan menghirup virus campak yang berasal dari udara yang dibersinkan orang yang menderita campak.
d. Jika dalam desa tersebut ada yang menderita dengan gejala mirip dengan penyakit campak maka perlu
dipastikan dulu dengan masuk ke langkah tindak lanjut.

2. Tindak Lanjut 
a. Mendiagnosa penyakit untuk memastikan apakah itu benar penyakit campak dengan melihat gejala
    klinisnya dan dilakukan uji darah atau air ludah.
b. Jika dalam suatu desa ada yang menderita penyakit campak maka penderita harus di isolasi, jika belum  terjadi komplikasi yang parah penderita disarankan untuk tetap berada di rumah dan menghindari  kontak dengan orang lain dengan menggunakan masker karena penularan virus campak dapat dilakukan melalui udara yang terkontaminasi virus campak dari bersin atau air ludah penderita.
c. Jika hanya terdapat beberapa orang yang menderita campak belum masuk dalam KLB (Kejadian Luar Biasa) maka penderita cukup di isolasi dan diberi pengobatan.
d. Namun jika sudah masuk dalam KLB maka semua penduduk dilakukan pengobatan dan rehabilitasi
        yang merata serta diadakan penyuluhan sebagai preventif agar kejadian tersebut tidak terulang kembali

3. Pencegahan
a. Dengan adanya imunisasi vaksin MMR dua kali.
b. Bagi penderita harus tetap tinggal dirumah sampai tidak menularkan penyakit campak (biasanya 4 hari
setelah timbul ruam)
c. Penderita harus istirahat dan menjauhi kontak dengan orang lain. Jika demam dapat diberikan
Pharacetamol. Jika sudah terjadi komplikasi segera di rawat inap di rumah sakit.
d. Diadakan penyuluhan mengenai penyakit campak.

Makalah Rumah Sehat

BAB I
PENDAHULUAN
       A.    Latar Belakang
Perumahan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Rumah atau tempat tinggal, dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Pada zaman purba manusia bertempat tinggal di gua-gua, kemudian berkembang dengan mendirikan rumah di hutan-hutan dan di bawah pohon. Sampai pada abad modern ini manusia sudah membangun rumah bertingkat dan diperlengkapi dengan peralatan yang serba modern.

Rumah yang sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang optimum. Untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana sanitasi perumahan. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat tinggal berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Rumah juga merupakan salah satu bangunan tempat tinggal yang harus memenuhi kriteria kenyamanan, keamanan dan kesehatan guna mendukung penghuninya agar dapat bekerja dengan produktif (Munif Arifin, 2009).

Rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan terkait erat dengan penyakit berbasis lingkungan, dimana kecenderungannya semakin meningkat akhir-akhir ini. Penyakit-penyakit berbasis lingkungan masih merupakan penyebab utama kematian di Indonesia. Bahkan pada kelompok bayi dan balita, penyakit-penyakit berbasis lingkungan menyumbangkan lebih 80% dari penyakit yang diderita oleh bayi dan balita. Keadaan tersebut mengindikasikan masih rendahnya cakupan dan kualitas intervensi kesehatan lingkungan (Munif Arifin,2009).

Rumah yang tidak sehat merupakan penyebab dari rendahnya taraf kesehatan  jasmani dan rohani yang memudahkan terjangkitnya penyakit dan mengurangi daya  kerja atau daya produktif seseorang. Rumah tidak sehat ini dapat menjadi reservoir  penyakit bagi seluruh lingkungan, jika kondisi tidak sehat bukan hanya pada satu  rumah tetapi pada kumpulan rumah  (lingkungan  pemukiman).  Timbulnya  permasalahan  kesehatan  di lingkungan         pemukiman pada dasarnya disebabkan karena           tingkat kemampuan  ekonomi masyarakat  yang  rendah,  karena  rumah  dibangun berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya (Notoatmodjo, 2003).
      B.     Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas dapat di rumuskan masalah sebagai berikut:
B.1. Jelaskan pengertian rumah sehat?
B.2. Sebutkan fungsi rumah?
B.3. Apa saja yang menjadi persyaratan rumah sehat?
B.4. Bagaimanakah penilaian rumah sehat?

      C.    Tujuan Penulisan
C.1. Untuk mengetahui pengertian rumah sehat.
C.2. Untuk mengetahui fungsi rumah.
C.2. Untuk mengetahui persyaratan rumah sehat.
C.3. Untuk mengetahui bagaimana penilaian rumah sehat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Rumah Sehat

Dalam  Undang-undang  Nomor  4  Tahun  1992  tentang  Perumahan  dan Permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Rumah  adalah  sebuah  tempat  tujuan  akhir  dari manusia.

Rumah  menjadi  tempat  berlindung  dari  cuaca  dan  kondisi  lingkungan sekitar,  menyatukan  sebuah  keluarga,  meningkatkan  tumbuh  kembang  kehidupan setiap manusia, dan menjadi bagian dari gaya hidup manusia Sedangkan pengertian Sehat menurut WHO adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas penyakit dan kelemahan (kecacatan).

Rumah harus dapat mewadahi kegiatan penghuninya dan cukup luas bagi seluruh  pemakainya,  sehingga  kebutuhan  ruang  dan  aktivitas  setiap penghuninya dapat berjalan dengan baik. Lingkungan rumah juga sebaiknya terhindar dari faktor- faktor  yang  dapat  merugikan   kesehatan  (Hindarto,  2007).  Rumah  sehat  dapat diartikan  sebagai  tempat  berlindung,   bernaung,  dan  tempat  untuk  beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani, maupun sosial (Sanropie dkk., 1991). Sedangkan menurut Hermawan (2010) yang dikutip dari Azwar, rumah sehat adalah tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna baik fisik,rohani maupun sosial.

B.     Fungsi Rumah

Fungsi rumah rumah bagi manusia yang diposkan oleh suhadi (2007) yang dikutip dari  Azwar adalah :
·         Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melasanakan kewajiban sehari-hari.
·         Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan bagi segenap anggota keluarga yang ada.
·         Sebagai tempat untuk melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam.
·         Sebagai lambang status sosial yang dimiliki yang masih dirasakan hingga saat ini.
·         Sebagai tempat untuk meletakan atau menyimpan barang-barang berharga yang dimiliki, yang terutama masih ditemui pada masyarakat pedesaan.
C.    Persyaratan Rumah Sehat

C.1. Menurut Budiman Chandra (2007), persyaratan rumah sehat yang tercantum dalam Residential Environment dari WHO (1974) antara lain :
a.       Harus dapat berlindung dari hujan, panas, dingin, dan berfungsi sebagai tempat istrahat.
b.      Mempunyai tenpat-tempat untuk tidur, memasak, mandi, mencuci, kakus dan kamar mandi.
c.       Dapat melindungi bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran.
d.      Bebas dari bahan bangunan berbahaya.
e.       Terbuat dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa, keruntuhan, dan penyakit menular.
f.       Member rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi.
C.2. Persyaratan rumah sehat berdasarkan pedoman teknis penilaian  rumah sehat (Depkes RI, 2007).
a.       Memenuhi          kebutuhan       psikologis        antara  lain      privacy yang cukup, komunikasi  yang  sehat  antar  anggota  keluarga  dan  penghuni  rumah, adanya ruangan khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi masing-maing penghuni.
b.      Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor  penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan,  cukup  sinar  matahari   pagi,  terlindungnya  makanan  dan minuman dari  pencemaran, disamping  pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
c.       Memenuhi  persyaratan  pencegahan  terjadinya  kecelakaan  baik  yang timbul karena  pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain persyaratan garis sempadan jalan,  konstruksi bangunan rumah, bahaya kebakaran dan kecelakaan di dalam rumah.
C.3. Persyaratan rumah sehat menurut Winslow dan APHA yang dikutip (Ircham Machfoedz, 2008) adalah sebagai berikut :
a.       memenuhi kebutuhan physiologis, yang meliputi :
·    Rumah tersebut harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipelihara atau dipertahankan temperatur lingkungannya. Sebaiknya temperatur  udara  dalam  ruangan  harus  lebih  rendah  paling  sedikit  4°C  dari temperatur udara luar untuk daerah tropis. Umumnya temperatur kamar 22°C - 30°C sudah cukup segar.
·    Rumah  tersebut  harus  terjamin  pencahayaannya  yang  dibedakan  atas  cahaya matahari   (penerangan   alamiah)   serta   penerangan   dari   nyala   api   lainnya (penerangan  buatan).   Semua  penerangan  ini  harus  diatur  sedemikian  rupa sehingga tidak terlalu gelap atau tidak menimbulkan rasa silau.
·    Rumah tersebut harus mempunyai ventilasi yang sempurna sehingga aliran udara segar dapat terpelihara. Luas lubang ventilasi tetap, minimum 5% dari luas lantai ruangan, sedangkan luas  lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka dan ditutup) minimum 5% luas lantai sehingga jumlah keduanya menjadi 10% dari luas lantai.
·    Ruangan. Ini diatur sedemikian rupa agar udara yang masuk tidak terlalu deras dan tidak terlalu sedikit.
·    Rumah tersebut harus dapat melindungi penghuni dari gangguan bising yang berlebihan   karena  dapat  menyebabkan  gangguan  kesehatan  baik  langsung maupun dalam jangka  waktu yang relatif lama. Gangguan yang dapat muncul antara lain  gangguan  fisik  seperti  kerusakan  alat  pendengaran  dan  gangguan mental seperti mudah marah dan apatis.
·    Rumah tersebut harus memiliki luas yang cukup untuk aktivitas dan untuk anak- anak dapat bermain. Hal ini penting agar anak mempunyai kesempatan bergerak, bermain dengan leluasa di rumah agar pertumbuhan badannya akan lebih baik, juga agar anak tidak bermain di rumah  tetangganya, di jalan atau tempat lain yang membahayakan.
b.      memenuhi kebutuhan psychologis, yang meliputi :
·         Cukup aman dan nyaman bagi masing-masing penghuni Adanya ruangan khusus untuk istirahat bagi masing-masing penghuni, seperti kamar tidur  untuk ayah dan ibu. Anak-anak berumur di bawah 2 tahun masih diperbolehkan satu kamar tidur dengan ayah dan ibu. Anak-anak di atas 10 tahun laki-laki dan perempuan tidak boleh dalam satu kamar tidur. Anak-anak di atas 17 tahun mempunyai kamar tidur sendiri.
·         Ruang duduk dapat dipakai sekaligus sebagai ruang makan keluarga, dimana anak-anak sambil makan dapat berdialog langsung dengan orang tuannya.
·         Dalam memilih letak tempat tinggal, sebaiknya di sekitar tetangga yang memiliki tingkat ekonomi  yang relatif sama, sebab bila   bertetangga dengan orang yang lebih kaya atau lebih miskin akan menimbulkan tekanan batin. Dalam meletakkan kursi dan meja di ruangan jangan sampai menghalangi lalu lintas dalam ruangan.
·         W.C.  (Water  Closet)  dan  kamar  mandi  harus  ada  dalam  suatu  rumah  dan terpelihara kebersihannya. Biasanya orang tidak senang atau gelisah bila terasa ingin buang air besar tapi  tidak mempunyai W.C. sendiri karena harus antri di W.C. orang lain atau harus buang air besar di tempat terbuka seperti sungai atau kebun.
·         Untuk memperindah pemandangan, perlu ditanami tanaman hias, tanaman bunga yang kesemuanya diatur, ditata, dan dipelihara secara rapi dan bersih, sehingga menyenangkan bila dipandang.

c.       mencegah penularan penyakit, yang meliputi.
·   Penyediaan Air Bersih yang memenuhi syarat kesehatan
·   Bebas dari kehidupan serangga dan tikus
·   Pembuagan sampah
·   Pembuangan air limbah.
·   Pembuangan Tinja
·   Bebas pencemaran makanan dan minuman.
d.      mencegah terjadinya kecelakaan yaitu rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga dapat melindungi penghuni dari  kemungkinan terjadinya bahaya atau kecelakaan. Termasuk dalam persyaratan ini antara lain  bangunan yang kokoh, tangga yang tidak terlalu curam dan  licin, terhindar dari bahaya kebakaran, alat-alat listrik yang terlindung, tidak menyebabkan keracunan  gas  bagi  penghuni,  terlindung  dari   kecelakaan  lalu  lintas,  dan  lain sebagainya (Azwar, 1990; CDC, 2006; Sanropie, 1991).
C.4. Menurut Soedjajadi (2006), persyaatan rumah sehat harus dapat mencegah atau mengurangi resiko kecelakaan seperti jatuh, keracunan dan kebakaran. Persyaratan tersebut meliputi:
a.  Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat.
b. Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api.
c.    Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya racun  dan gas.
d.   Lantai  terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga  bahaya jatuh dan kecelakaan mekanis dapat dihindari.
e.    Memenuhi  kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang   gerak   yang     cukup, terhindar          dari      kebisingan yang mengganggu.
C.5. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 meliputi dua aspek yaitu :
1.   Lingkungan perumahan yang terdiri dari lokasi, kualitas udara, kebi singan dan getaran, kualitas tanah, kualitas air tanah, sarana dan prasarana lingkungan, binatang penular penyakit dan penghijauan.
2.   Rumah tinggal yang terdiri dari bahan bangunan, komponen dan pena taan ruang rumah, pencahayaan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, air, makanan, limbah, dan kepadatan hunian ruang tidur.

Adapun persyaratan kesehatan lingkungan perumahan menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/ 1999 sebagai  berikut :
a.       Lokasi
·   Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
·   Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
·   Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
b.      Kualitas udara
·   Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
·   Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
·   g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu dengan diameter kurang dari 10
·   Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
·   Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
c.       Kebisingan dan getaran
·   Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
·   Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik.
d.      Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
·   Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
·   Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
·   Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
·   Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg

e.       Prasarana dan sarana lingkungan

·   Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
·   Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
·   Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata;
·   Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
·   Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
·   Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
·   Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
·   Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
·   Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
f.       Vektor penyakit
·   Indeks lalat harus memenuhi syarat.
·   Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
g.      Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.

Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :

a.       Bahan bangunan
·   Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
·   Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
b.      Komponen dan penataan ruangan
·   Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
·   Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
·   Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
·   Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
·   Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
·   Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
c.       Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.

d.      Kualitas udara
·   Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C;
·   Kelembaban udara 40 – 70 %;
·   Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
·   Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni;
·   Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
·   Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3
e.       Ventilasi : Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.

f.       Vektor penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
g.      Penyediaan air
·   Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
·   Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
h.      Pembuangan Limbah
·   Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
·   Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
i.        Sarana Penyimpanan Makanan
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman.

j.        Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

Persyaratan      tersebut           diatas   berlaku            juga terhadap kondominium, rumah susun (rusun), rumah took (ruko), rumah kantor (rukan)  pada  zona  pemukiman. Pelaksanaan  ketentuan  mengenai persyaratan   kesehatan   perumahan   dan   lingkungan   pemukiman menjadi tanggung jawab pengembang            atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik  atau penghuni rumah tinggal untuk rumah.

      D.    PENILAIAN RUMAH SEHAT

Dalam hal rumah sehat, persentase pelayanan kesehatan dan keturunan diabaikan, sedangkan untuk penilaian lingkungan dan perilaku ditentulan sebagai berikut :
1.Bobot komponen rumah (25/80 x 100%) : 31
2.Bobot sarana sanitasi (20/80 x 100%) : 25
3.Bobot perilaku (35/80 x 100%) : 44
Penentuan kriteria rumah berdasarkan pada hasil penilaian rumah yang merupakan hasil perkalian antara nilai dengan bobot, dengan criteria sebagai berikut :
1.      Memenuhi syarat : 80 -100 % dari total skor.
2.      Tidak memenuhi syarat : < 80 % dari total skor.

Kelompok Komponen Rumah yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator komponen sebagai berikut :
1.      Langit-langit
2.      Dinding
3.      Lantai
4.      Jendela kamar tidur
5.      Jendela ruang keluarga
6.      Ventilasi
7.      Lubang asap dapur
8.      Pencahayaan
9.      Kandang
10.  Pemanfaatan Pekarangan
11.  Kepadatan penghuni.
Indikator sarana sanitasi yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator sarana sebagai berikut :
1.      Sarana air bersih
2.      Jamban
3.      Sarana pembuangan air limbah
4.      Sarana pembuangan sampah.
Indikator penilaian perilaku penghuni rumah meliputi bebrapa parameter sebagai berikut :
1.      kebiasaan mencuci tangan.
2.      keberadaan tikus.
3.      keberadaan jentik.

BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1. Rumah sehat adalah tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristrahat sehingga menimbulkan kehidupan yang sempurna baik fisik,rohani maupun sosial.
2. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristrahat dan berlindung, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki kesehatan. Untuk itu rumah harus memenuhi syarat syarat kesehatan.
3. Rumah sehat tidak harus mahal dan mewah. Tetapi, rumah sehat harus memenuhi syarat syarat kesehatan. Oleh karena itu, rumah yang sederhana jika memenuhi syarat syarat kesehatan juga dapat dikatakan rumah sehat.
4. Persyaratan kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.
5. Penilaian rumah sehat didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah sehat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Depkes RI tahun 2007. Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan Kesehatan Perumahan.

B. SARAN
1. Petugas kesehatan melakukan penyuluhan untuk memotivasi masyarakat dalam pengadaan rumah sehat.

DAFTAR PUSTAKA
Budiman Chandra.2007. Pengantar Kesehatan Lingkugan. Jakarta:EGC Budiman Chandra.2007. Pengantar Kesehatan Lingkugan. Jakarta:EGC
Depkes RI – Ditjen PPM dan PL (2002) Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat.
Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 ttg Persyaratan Kesehatan Perumahan.
Mahfoedz, Irham.2008, Menjaga Kesehatan Rumah Dari Berbagai Penyakit. Jogyakarta.
Munif Arifin, 2009. Rumah Sehat dan Lingkunganya. diakses dari environmentalsanitation.wordpress.com, November November 2011.
Notoatmodjo,  S.  2003.  Ilmu Kesehatan Masyarakat,  Prinsip-prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta.
Suhadi, 2007. Penyakit Tuberkolosis Paru. Diakses dari www.clubpenakita.blogspot.com/2009/06/penyakit-tuberkulosis-paru.html, November 2011.
Sanropie, D. 1991. Pengawasan Penyeharan Lingkungan Pemukiman. Jakarta: Dirjen PPM dan PLP.
Soedjajadi Keman, Kesehatan Lingkungan Pemukiman. http://library.unair.ac.id/download/fkm/fkm-soedjajadikeman.ppt. Universitas Air Langga, 2006.
UU RI No.4 Tahun 1992  ttg Perumahan dan Pemukiman.